Kabupaten OKU miliki Kantor Imigrasi pembuatan paspor

id Kabupaten Ogan Komering Ulu miliki Kantor Imigrasi pembuatan paspor,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini,

Kabupaten OKU miliki Kantor Imigrasi pembuatan paspor

Bupati OKU Kuryana Azis bersama pihak dari Kemenkumham RI meninjau peresmian UKK Imigrasi di Kompleks Islamic Center Baturaja, Kamis (3/10/2019) ANTARA/Edo Purmana

Baturaja (ANTARA) - Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, saat ini sudah memiliki Unit Kerja Kantor Imigrasi untuk melayani masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian seperti pembuatan paspor dan visa.

Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Kuryana Azis di Baturaja, Kamis menuturkan sejak Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kabupaten OKU resmi dibuka pada Rabu (2/10) kemarin sudah dapat melayani masyarakat dalam membuat baru ataupun mengganti paspor lama.

Dia menuturkan, dengan diresmikannya UKK Imigrasi Kabupaten OKU di Kompleks Islamic Center Baturaja tersebut masyarakat di wilayah setempat dan di kabupaten tetangga lainnya seperti OKU Timur, OKU Selatan dan Way Kanan Lampung lebih mudah dalam mengurus dokumen keimigrasian.

"Jadi UKK Imigrasi ini tidak hanya melayani masyarakat OKU saja, melainkan penduduk di kabupaten tetangga lainnya tersebut juga bisa membuat ataupun mengganti paspor di sini," tegasnya.

Menurut dia, berdirinya kantor UKK Imigrasi ini adalah usulan dari masyarakat kepada pemerintah daerah setempat sebelumnya agar Kabupaten OKU memiliki tempat pelayanan dalam pengurusan dokumen imigrasi seperti membuat baru ataupun mengganti paspor lama.

Selama ini, kata dia, masyarakat di wilayah setempat dan penduduk di beberapa kabupaten lainnya tersebut terpaksa menempuh jarak yang cukup jauh yaitu di Kabupaten Muara Enim dan Palembang dalam mengurus dokumen keimigrasian.

"Oleh karena itu, saya merespon untuk mewujudkan keinginan tersebut dengan melakukan paparan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumsel tahun 2018 yang lalu untuk mendirikan UKK Imigrasi di Kabupaten OKU," ungkapnya.

Sementara itu, Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama Kemenkumham RI, Sudirman saat meresmikan UKK Imigrasi Kabupaten OKU di Baturaja sebelumnya mengemukakan kantor imigrasi mempunyai fungsi sebagai tempat pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, fasilitator dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut dia, fungsi Imigrasi tidak hanya pada pelayanan saja, tapi seluruh fungsinya tersebut mempunyai satu kesatuan untuk dilaksanakan.

Sejauh ini, lanjut dia, dari 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumsel sudah ada tiga daerah yang memiliki tempat pelayanan pembuatan paspor yaitu di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Muara Enim dan UKK Imigrasi OKU.

Peresmian unit layanan pembuatan dokumen keimigrasian di Kabupaten OKU ini adalah wujud dari hadirnya negara dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya dalam pembuatan paspor.

"Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang keimigrasian, kami terus melakukan perluasan cakupan wilayah yang tentunya dengan dukungan dan kerja sama yang baik dari pemerintah daerah agar program ini berjalan sesuai harapan," harapnya.