Baturaja (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu di Sumatera Selatan melarang pelajar sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas ikut berdemonstrasi, meski tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang anak-anak berunjuk rasa, berkumpul untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi.
"Khususnya pelajar sekolah tingkat SMP dan SMA sangat dilarang ikut demo," kata Kepala Dinas Pendidikan Ogan Komering Ulu Teddy Meilwansyah melalui Sekretarisnya, Alfarizi, di Baturaja, Kamis.
"Apalagi pelajar SMP yang belum diajarkan tentang politik," ia menambahkan.
Dia mengemukakan, larangan tersebut diberlakukan mengacu pada Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi dapat menimbulkan kekerasan.
Surat Edaran yang ditandatangani pada 29 September 2019 tersebut memuat larangan peserta didik terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi menimbulkan tindakan kekerasan dan perusakan.
Dinas Pendidikan belum mendapat laporan mengenai pelajar Ogan Komering Ulu yang ikut berdemonstrasi dan mengingatkan para pelajar untuk tidak melibatkan diri dalam aksi-aksi unjuk rasa.
Dinas Pendidikan juga meminta sekolah menjalin komunikasi dengan orang tua murid guna memastikan para pelajar fokus belajar, tidak ikut berdemonstrasi.
"Jika ada pelajar di OKU ini yang mengikuti aksi demo, pihak sekolah akan kami panggil untuk langsung diberikan teguran," kata Alfarizi.
Berita Terkait
Ratusan anak OKU peroleh makanan tambahan berbahan ikan
Rabu, 1 Mei 2024 17:02 Wib
Polisi tangkap dua pelaku rudapaksa gadis di bawah umur
Selasa, 30 April 2024 7:04 Wib
Perceraian jadi penyebab fenomena kekurangan sentuhan ayah
Minggu, 28 April 2024 23:00 Wib
Program Anak Umang fasilitasi 651 anak di OKU urus KIA
Sabtu, 27 April 2024 23:07 Wib
Polres Agam tangkap pelaku pencabulan anak tiri
Jumat, 26 April 2024 16:33 Wib
Dahulukan literasi digital sebelum anak menggunakan internet
Kamis, 25 April 2024 12:14 Wib
Rizky (11) anak piatu di Palembang yang rawat tiga saudara balitanya peroleh bantuan
Selasa, 23 April 2024 13:03 Wib
Polda: Oknum polisi pelaku asusila telah jadi tersangka dan ditahan
Senin, 22 April 2024 17:41 Wib