Dinas Pendidikan Ogan Komering Ulu larang pelajar ikut demo

id larangan anak demo,pelajar unjuk rasa

Dinas Pendidikan  Ogan Komering Ulu larang pelajar ikut demo

Kepala Dinas Pendidikan Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah. (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu di Sumatera Selatan melarang pelajar sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas ikut berdemonstrasi, meski tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang anak-anak berunjuk rasa, berkumpul untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi.

"Khususnya pelajar sekolah tingkat SMP dan SMA sangat dilarang ikut demo," kata Kepala Dinas Pendidikan Ogan Komering Ulu Teddy Meilwansyah melalui Sekretarisnya, Alfarizi, di Baturaja, Kamis.

"Apalagi pelajar SMP yang belum diajarkan tentang politik," ia menambahkan.

Dia mengemukakan, larangan tersebut diberlakukan mengacu pada Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi dapat menimbulkan kekerasan.

Surat Edaran yang ditandatangani pada 29 September 2019 tersebut memuat larangan peserta didik terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi menimbulkan tindakan kekerasan dan perusakan.

Dinas Pendidikan belum mendapat laporan mengenai pelajar Ogan Komering Ulu yang ikut berdemonstrasi dan mengingatkan para pelajar untuk tidak melibatkan diri dalam aksi-aksi unjuk rasa.

Dinas Pendidikan juga meminta sekolah menjalin komunikasi dengan orang tua murid guna memastikan para pelajar fokus belajar, tidak ikut berdemonstrasi.

"Jika ada pelajar di OKU ini yang mengikuti aksi demo, pihak sekolah akan kami panggil untuk langsung diberikan teguran," kata Alfarizi.