Jakarta (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta tetap merekomendasikan pembongkaran pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta meski beberapa pulau sudah terbangun, seperti Pulau C, D, G, N.
"Sebenarnya ada dua pilihan, dibongkar atau dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). Tetapi, kami tetap usulkan dibongkar," kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi di Jakarta, Senin.
Hal tersebut disampaikan menanggapi diterbitkannya izin mendirikan bangunan (IMB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pulau D, salah satu pulau hasil reklamasi.
Alasan pulau reklamasi itu harus dibongkar, kata dia, karena tidak ada jaminan jika dijadikan sebagai RTH ke depannya akan terus bertahan sesuai fungsinya tersebut.
Tubagus menyampaikan langkah pertama yang harus dilakukan secara tegas adalah menghentikan segala aktivitas di pulau reklamasi dan aktivitas reklamasi.
"Jangan takut keterlanjuran untuk tidak dibongkar. Kita cenderung (menganggap) ini terlanjur, bisa rugi atau apa. Tetapi, kalau urusan negara harus tegas," katanya.
Apalagi, kata dia, menyangkut lingkungan hidup di DKI Jakarta, terutama di bagian utara Ibu Kota karena selama ini terpantau kondisinya semakin memburuk.
Selain itu, Tubagus mengingatkan konsep reklamasi Teluk Jakarta harus dihapuskan dalam segala kebijakan tata ruang, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Kalau (reklamasi) masih ada di seluruh kebijakan ruang, akan jadi persoalan lagi. Reklamasi harus ditarik karena akar masalahnya di situ. Tidak jelas arahnya ke mana, tetapi diberikan ruang," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak akan membongkar bangunan yang sudah berdiri di tanah reklamasi di Teluk Jakarta.
Dalam keterangan tertulisnya, Anies menyebutkan para pengembang telah membangun sekitar seribu unit rumah tanpa IMB yang dibangun pada periode 2015-2017 berdasarkan Pergub 206/2016.
"Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," katanya.
Apabila pergub itu dicabut, kata dia, masyarakat, khususnya dunia usaha akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum karena pernah ada preseden seperti itu.*
Berita Terkait
PTBA teken MoU dengan Inhutani V untuk reklamasi hingga pengelolaan hutan
Rabu, 13 September 2023 13:07 Wib
Baca PP-nya, tak ada ekspor pasir laut
Sabtu, 24 Juni 2023 2:39 Wib
Bukit Asam tanam 1,3 juta pohon di areal reklamasi tambang
Senin, 1 Agustus 2022 16:31 Wib
PT Timah tenggelamkan ribuan terumbu karang buatan di laut Bangka
Rabu, 13 Juli 2022 10:46 Wib
Polisi dalami dugaan PIK 2 jadi sarang pinjol ancam sebar data pribadi
Jumat, 28 Januari 2022 11:41 Wib
KPK kunjungi Sumbar terkait dugaan pelanggaran reklamasi Danau Singkarak
Senin, 24 Januari 2022 21:33 Wib
Opsi sirkuit Formula E di Senayan hingga Pulau Reklamasi
Rabu, 6 Oktober 2021 23:15 Wib
Di Kabupaten Bengkulu Tengah ditemukan banyak perusahaan tambang batu bara tak lakukan reklamasi
Kamis, 17 Juni 2021 22:44 Wib