Waspadai hewan ternak berkeliaran di Jalinteng Sumatera

id ternak berkeliaran di jalinteng,ternak di jalan,jalan lintas tengah sumatera,jalan,sapi,kerbau,pemudik,pengendara,jalan lintas

Waspadai hewan ternak berkeliaran di Jalinteng Sumatera

Sejumlah hewan ternak berkaki empat berkeliaran di jalan lintas tengah Sumatera yang manjadi lintasan para pemudik lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah, Rabu (22/5/2019). (ANTARA News Sumsel/Rahmat Aizullah/Ang/19)

....Saat ini memang hewan ternak milik warga masih ada yang berkeliaran di jalan lintas, kami sudah sering mengimbau dalam berbagai kesempatan....
Muratara, Sumsel (ANTARA) - Pemudik yang hendak melintasi jalan lintas tengah Sumatera khususnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan diimbau agar berhati-hati dan mewaspadai hewan ternak berkaki empat seperti sapi dan kerbau yang kerap berkeliaran dan melintas di jalan tersebut.

"Saat ini memang hewan ternak milik warga masih ada yang berkeliaran di jalan lintas, kami sudah sering mengimbau dalam berbagai kesempatan," kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Musi Rawas Utara (Muratara) Suhardiman di Muara Rupit, Rabu.

Ia mengatakan  aturan penertiban pemeliharaan hewan ternak berkaki empat dalam wilayah Kabupaten Muratara tersebut sudah dimaktubkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017.

 
Sejumlah hewan ternak berkaki empat berkeliaran di jalan lintas tengah Sumatera yang manjadi lintasan para pemudik lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah, Rabu (22/5/2019). (ANTARA News Sumsel/Rahmat Aizullah/Ang/19)

Saat ini pihaknya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang teknis pemeliharaan dan penertiban ternak ruminansia tersebut.

"Sekarang Perbup tentang aturan teknisnya masih dalam tahapan penyempurnaan, kami selaku pembina telah menyampaikan draf Perbup dimaksud kepada Satpol PP untuk bersama-sama disempurnakan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Muratara Firdaus mengatakan pihaknya tengah mempelajari Perbup tentang teknis penertiban hewan ternak itu untuk kemudian disempurnakan.

Satpol PP berkewajiban untuk memeriksa kembali setiap pasal yang tercantum dalam Perbup yang tengah disusun tersebut, agar tidak ada masalah dan benturan di masyarakat.

"Kami Satpol PP sifatnya memberikan masukan terhadap pasal-pasal dalam Perbup itu, bisa penambahan atau pengurangan, namun tetap mengacu pada Perda yang ada," ujarnya.

Ia menjelaskan Perda merupakan aturan materil yang bersifat umum, sedangkan Perbup adalah aturan formil yang mengatur secara teknis, sehingga Perda harus diturunkan menjadi Perbup.

"Saat ini masih dalam proses penyempurnaan, mudah-mudahan secepatnya selesai, agar Perbup ini bisa segera diterapkan," katanya.

Firdaus berharap masyarakat yang memiliki hewan ternak berkaki empat, terutama ternak yang kerap berkeliaran di jalan lintas agar dipelihara dengan baik, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum.

"Kami sangat berharap sekali kerjasama para peternak ini, kalau pun dilepas tolong ternaknya digiring agar tidak berkeliaran di jalan raya, karena itu dapat membahayakan pengguna jalan," katanya.