Polisi amankan anak orangutan berkeliaran di pemukiman warga

id Aceh,Orang Utan,Subulussalam,satwa,dilindungi,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh

Polisi amankan anak orangutan berkeliaran di pemukiman warga

Petugas BKSDA menggendong anak orang utan yang diamankan polisi di Subulussalam, Jumat (4/6/2021). Antara Aceh/HO

Banda Aceh (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam, Provinsi Aceh, mengamankan seekor anak orangutan (pongo abelii) yang berkeliaran di pemukiman warga

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono di Subulussalam, Jumat, anak orang utan tersebut diamankan di pemukiman warga di Desa Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat.

"Orang utan itu masih kecil diperkirakan baru berusia beberapa bulan. Selanjutnya, satwa dilindungi itu kami serahkan ke BKSDA untuk penanganan lebih lanjut," kata AKBP Qori Wicaksono.

Kapolres mengatakan keberadaan orang utan itu pertama kali diketahui pada Ahad (30/5) siang berdasarkan informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Sultan Daulat langsung bergerak mendatangi lokasi.

Setiba di lokasi, petugas menemukan seekor anak orang utan dalam keadaan sehat yang diperkirakan terpisah dari induknya. Menurut keterangan warga, satwa liar itu sempat menjadi tontonan dan hiburan warga dan anak-anak.

Baca juga: Tiga ekor orangutan dilepasliarkan
Baca juga: BKSDA lepasliarkan orangutan ke Cagar Alam Jantho

Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek, personel yang berada di lokasi memutuskan untuk mengamankan anak orang utan tersebut ke Mapolsek Sultan Daulat, kata AKBP Qori Wicaksono.

"Jika tidak diamankan, dikhawatirkan anak orang utan tersebut akan mati karena masyarakat terutama anak-anak sangat senang dan menjadikannya tontonan," kata AKBP Qori Wicaksono.

Selanjutnya, kata Kapolres, personel Polsek Sultan Daulat menghubungi perwakilan BKSDA Aceh di Kota Subulussalam serta menyerahkannya anak orang utan itu kepada lembaga konservasi negara tersebut.

"Sebelum dibawa, anak orang utan tersebut sudah terlebih dahulu diperiksa kesehatannya. Kemudian, orang utan itu dimasukkan dalam kurungan yang telah dipersiapkan BKSDA," kata AKBP Qori Wicaksono.

Kapolres mengatakan orang utan merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas laporan tentang keberadaan anak orang utan tersebut. Kami mengimbau apabila ada satwa liar dilindungi segera menginformasikan kepada kepolisian atau pihak terkait lainnya," kata AKBP Qori Wicaksono.*
Baca juga: Akibat asap, tidak hanya warga, Orangutan pun terserang ISPA