Kota Prabumulih tiga kali masuk zona kuning pelayanan publik

id pelayanan publik prabumulih,standar pelayanan publik,Zona kuning, pelayanan publik

Kota Prabumulih tiga kali masuk zona kuning pelayanan publik

Arsip Foto. Warga memeriksa meteran gas sambungan rumah tangga seusai digunakan di Prabumulih Utara, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (20/3). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kota Prabumulih sudah tiga kali berturut-turut berada di zona kuning dalam penilaian kepatuhan memenuhi standar pelayanan publik sehingga ombudsman berinisiatif mendampingi pemerintah daerah menjalankan upaya-upaya untuk memenuhi standar pelayanan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah di Palembang, Rabu, mengatakan hasil uji kepatuhan memenuhi standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menunjukkan nilai Pemerintah Kota Prabumulih sejak 2015 sampai 2018 berada dalam zona kuning. 

"Dengan pendampingan ini kami berharap wali kota beserta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memperbaiki dan berkomitmen agar tahun 2019 ini bisa meningkatkan kepatuhan standar pelayanan publiknya menuju zona hijau," ujar Adrian.

Ia menjelaskan pula bahwa survei kepatuhan memenuhi standar pelayanan publik ditujukan untuk mencegah tindakan mal-administrasi yang seringkali menjadi muara dari tindakan korupsi; serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan bagi warga.

Adrian mengatakan dalam hal ini penilaian Ombudsman meliputi ketersediaan dan penampilan kantor pelayanan publik serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) instansi pelayanan publik.

"Sebagai contoh, jika layanan kantor pelayanan publik itu gratis maka harus membuat pemberitahuan secara tertulis di ruang pelayanan. Ini menjadi indikator penilaian Ombudsman," jelas Adrian.

Ombudsman juga menilai ketersediaan sarana prasarana untuk mengakomodir penyandang disabilitas.

Ombudsman Sumatera Selatan mengingatkan bahwa tahun 2019 akan menjadi tahun penentu bagi Pemerintah Kota Prabumulih dalam uji kepatuhan memenuhi standar pelayanan publik.

Jika nilainya masih dalam zona kuning dalam penilaian tahun 2019, maka pemerintah kota tidak bisa mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Menurut penilaian Ombudsman tahun 2018, di Sumatera Selatan hanya Kabupaten Ogan Komering Ilir yang berada di zona hijau dalam penilaian kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik, sisanya masuk zona kuning atau merah.

Daerah yang hasil penilaiannya masuk dalam zona kuning meliputi Kabupaten Muba, Kabupaten Lahat, Kota Prabumulih dan Kabupaten Ogan Komering Ulu, sedangkan Kota Pagaralam dan Kabupaten Muara Enim masuk dalam zona merah.