Gubernur Sumsel ingatkan ASN jangan jual beli jabatan

id herman deru,kpk,jabatan,asn,pns,pemprov sumsel

Gubernur Sumsel ingatkan ASN jangan jual beli jabatan

Gubernur Sumsel Herman Deru (ANTARA News Sumsel/Susiawati)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Gubernur Sumsel Herman Deru mengingatkan Aparatur Sipil Negara jangan sekali-kali terlibat jual beli jabatan. 

"Jangan pernah menawarkan jual beli jabatan, lihatlah di televisi ramai pejabat di tangkap KPK karena kasus itu yang muaranya tindak korupsi, saya ingatkan agar ASN berhati-hati, tapi kehati-hatian bukan berarti kinerja menjadi lamban," kata Herman Deru saat Rapat Koordinasi Teknis Manajemen ASN se-Sumsel yang diselenggarakan KPK RI, Rabu. 

Menurutnya pengalaman menjadi bupati selama dua periode dan naik sebagai gubernur membuatnya paham konsekuensi jika ada jabatan di jual belikan, semestinya jabatan digunakan untuk mengabdi kepada masyarakat, bukan menjadi lahan tindak korupsi. 

Dia mengajak para ASN tetap komitmen menjalankan program pemerintah dengan baik tanpa mengecewakan masyarakat,  dia pun mengaku sudah berdiskusi dengan perwakilan KPK soal pemberian TPP yang memadai bagi penyelenggara pemerintah termasuk pegawai di daerah sebagai upaya pencegahan korupsi. 

"Tapi saya juga bukan Mr Clean, sebagai kepala daerah saya tentu tidak sempurna, namun mari mulai sedikit demi sedikit memperbaiki yang ada, tujuan akhirnya adalah membuat masyarakat Sumsel terus lebih baik," ujarnya. 

Pihaknya mendukung KPK RI yang mengedukasi ASN di Sumsel agar mendapatkan banyak ilmu mengenai apa-apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan supaya tidak terjerumus dalam tindakan korupsi.

Sementara itu Koordinator Wilayah Sumatera II Supervisi dan Pencegahan KPK Adlinsyah M Nasution menghimbau  para ASN waspada dengan kata-kata jual beli jabatan karena membuat jabatan terkesan memiliki tarif. 

"Pemberian jabatan itu selalu dari atas ke bawah, tidak ada ceritanya dari bawah ke atas, satu rupiah pun itu tetap gratifikasi namanya," ungkap Adlinsyah. 

Dia mengingatkan pejabat harus tegas menerapkan aturan, pihaknya tidak ingin kasus di Cirebon terjadi di Sumsel, oleh karenanya KPK RI menerangkan secara rinci mekanise pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang berbasis kinerja, bukan berpatokan pada absensi saja.