Palembang (ANTARA News Sumsel) - Sebanyak 162 baliho di Kota Palembang, ibu kota Sumatera Selatan, yang tidak berizin atau habis masa berlakunya bakal dibongkar olah Satpol Pamong Praja setempat.
Kepala PUPR Kota Palembang Bastari di Palembang, Kamis, mengatakan, beberapa perusahaan sudah disurati secara resmi oleh Pemerintah Kota Palembang terkait rencana tersebut.
"Dalam waktu dekat, pemkot akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP Palembang untuk melakukan pembongkaran terhadap baliho yang tak memiliki izin," kata dia.
Untuk tahap awal, pemkot akan membongkar baliho yang tak berizin atau habis masa berlakunya di sepanjang jalan protokol, antara lain, Jalan Angkatan 45, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Sudirman dan Jalan Veteran.
"Ada berbagai macam baliho mulai dari baliho yang bersifat bisnis dan pribadi. Untuk membongkar baliho tersebut, kami juga di dampingi oleh tim KPK dan tim SatPol PP Kota Palembang," kata dia.
Sementara itu Alex Fernandus selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang mengatakan untuk membongkar baliho tersebut pihaknya akan mengerahkan 200 anggota.
"Dalam minggu ini kami akan melakukan rapat koordinasi dulu untuk melakukan pembongkaran baliho yang tak berizin/habis masa izin tersebut. Begitu pula untuk atribut publikasi/APK caleg," kata dia.
Berita Terkait
KPK peringatkan Windy Idol usai mangkir dari panggilan penyidik
Jumat, 6 Oktober 2023 16:44 Wib
Polisi tangkap bandar narkoba di Komering Ulu
Senin, 17 Desember 2018 9:49 Wib
Pemkot Palembang evaluasi status jalan libatkan konsultan
Kamis, 25 Oktober 2018 16:42 Wib
Pemerintah Kota Palembang janji jalan mulus 2019
Sabtu, 13 Oktober 2018 12:36 Wib
Pemkot Palembang siap merevisi rencana tata ruang
Selasa, 9 Oktober 2018 20:13 Wib
Pemkot Palembang kaji ulang rencana tata ruang
Kamis, 29 Maret 2018 12:21 Wib
Jalan utama menuju komplek jakabaring bersih
Rabu, 9 November 2011 15:01 Wib