Pemkot Palembang kaji ulang rencana tata ruang

id Ahmad Bastari,Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang,tata ruang palembang,tata ruang kota palembang,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,Perda RT

Pemkot Palembang kaji ulang rencana tata ruang

Komplek hunian warga di kawasan rumah susun Palembang,Sumsel. (ANTARA News Sumsel/Feny Selly/Ang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang mengkaji ulang rencana tata ruang wilayah atau RTRW 2012 - 2032 untuk menyesuaikan kondisi perkotaan terkini karena terjadi pembangunan infrastruktur dan perluasan wilayah permukiman.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU TR) Kota Palembang Ahmad Bastari di Palembang, Kamis, mengatakan pihaknya menargetkan peninjauan kembali Perda RTRW tersebut dapat selesai pada April 2018.

"Revisi ini RTRW prosesnya sekitar enam bulan. Memang setiap 5 tahun sekali perda RTRW harus direvisi," kata dia.

Bastari mengatakan revisi RTRW perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi kota saat ini yang dalam rancangan sebelumnya tidak termasuk.

"Seperti adanya infrastruktur LRT (light rail transit), Jembatan Musi IV dan Jembatan Musi VI. Infrastruktur itu belum tercover di rencana RTRW sebelumnya," kata dia.

Menurutnya, salah satu yang menjadi perhatian pemkot terhadap RTRW adalah perkembangan zona perumahan dari sebelumnya areal persawahan.

"Kami akomodir zona perumahan karena menyesuaikan dengan kebutuhan yang sekarang, juga di mana zona pertanian. Pengembang juga telah punya bank data di mana zona-zona untuk pembangunan perumahan," kata dia.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kota mencatat terdapat lebih dari 100 permohonan untuk pengembangan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pengajuan pengembangan itu tersebar di 500 lokasi di kota itu.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Wilayah Palembang, Edison, mengemukakan berdasarkan RTRW 2012--2032 hanya terdapat satu areal persawahan di Kota Palembang, yakni di Kecamatan Gandus.

"Faktanya masih banyak di Palembang, sementara pengembang juga membutuhkan lahan untuk pembangunan perumahan," ujar dia.
(T.D019/B012)