Ratusan bidan PTT pertanyakan status honor

id Lia Angulita Methasari,Pegawai Tidak Tetap,DPRD OKU,Yuniar Syafarina,kejelasan status honorer,Bidan PTT bertugas di Puskesmas,pegawai honor puskesmas,

Ratusan bidan PTT pertanyakan status honor

Mediasi Bidan PTT di Gedung DPRD OKU, Selasa. (ANTARA News Sumsel/edo purmana) (ANTARA News Sumsel/Edo Purmana/18)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Ratusan bidan berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu(OKU), Sumatera Selatan mendatangi Kantor DPRD setempat guna mempertanyakan kejelasan status honorer di Puskesmas wilayah setempat yang hingga saat ini tidak jelas.

Kedatangan kami ke sini untuk bertemu anggota DPRD OKU guna mempertanyakan kejelasan status sebagai Bidan PTT," kata Lia Angulita Methasari salah satu Bidan PTT bertugas di Puskesmas Sekar Jaya, OKU di Baturaja, Selasa.

Dia mengungkapkan, kedatanganya bersama para tenaga kesehatan lainnya tersebut untuk mempertanyakan kejelasan sebagai Bidan PTT karena tidak ada surat pemberitahuan dari Puskesmas tentang status mereka.

Bidan PTT angkatan 2012 ini menuturkan bahwa tidak lagi menerima gaji dan perpanjangan SK sejak masa baktinya berakhir pada 2015, namun hingga saat ini masih bekerja sebagai bidan kontrak di Puskesmas Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur.

"Hingga saat ini saya masih tetap bekerja walau tanpa digaji dan kejelasan yang pasti. Begitu pula dengan Bidan PTT yang belum habis masa baktinya juga belum menerima gaji, namun tetap dipekerjakan seperti biasa," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian Penilaian Kinerja Informasi Kepegawaian (P3I) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU, Yuniar Syafarina secara terpisah menegaskan terkait masa penugasan dan tempat tugas Bidan PTT sudah diatur dalam Permenkes tahun 2013.

Dia menjelaskan, dalam Permenkes itu sudah diatur bahwa Bidan PTT tidak bisa diperpanjang dan meskipun ada peluang pengangkatan harus melalui mekanisme prosedur. Dalam Permenkes pasal 4 dan 5 sangat jelas bahwa pengangkatan Bidan PTT harus melalui seleksi dengan mekanisme pendaftaran sesuai kebutuhan formasi.

"Mekanismenya tidak bisa lari dari Permenkes. Tidak ada yang bisa diangkat tanpa melalui seleksi. Jadi harus sesuai aturan," tandas Yuniar.