Palembang (ANTARA News Sumsel)- Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti kejahatan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.991,25 gram dan 5.000 butir pil ekstasi yang diamankan dari empat tersangka yang diringkus pada 9 Mei 2018.
"Pemusnahan barang bukti dari tersangka jaringan pengedar narkoba Iskandar sebanyak tiga bungkus besar narkotika yang dibungkus plastik warna hijau dengan total berat 2.991,25 gram dan lima bungkus kacang yang berisi 5 ribu pil ekstasi dengan total berat 1511,54 gram," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan di Palembang, Rabu.
Kepala BNNP yang memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara dihancurkan memakai blender yang sudah diisi air deterjen.
Dia menjelaskan dalam beberapa bulan terakhir ini pihaknya telah melakukan beberapa kali kegiatan pemusnahan barang bukti yang disita dari bandar narkoba dan pengedar narkotika tangkapan BNNP.
Hal ini sebagai bentuk ketegasan BNNP yang tidak akan berkompromi sedikitpun dengan tersangka baik bandar maupun pengedar narkotika.
Baca juga: BNN Sumsel musnahkan barang bukti sabu-sabu
Berita Terkait
Harga emas Antam turun lagi jadi Rp1,310 juta per gram
Senin, 6 Mei 2024 9:48 Wib
Lapas Sekayu Kemenkumham Sumsel bina fisik dan mental CPNS baru
Senin, 6 Mei 2024 8:48 Wib
Tahapan Pilgub Sumsel 2024 resmi bergulir, target KPU tingkatkan partisipasi pemilih
Senin, 6 Mei 2024 8:28 Wib
BPS resmikan kantor baru statistik di tiga kabupaten di Sumsel
Minggu, 5 Mei 2024 21:55 Wib
Mengabdi tiada henti, Alumni Akpol 1991 dirikan yayasan pengabdian masyarakat
Minggu, 5 Mei 2024 12:05 Wib
Pj Gubernur Sumsel sebut masih ada peluang kembalikan status Bandara SMB II
Sabtu, 4 Mei 2024 22:46 Wib
Tujuh daerah Sumsel telah tetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 22:37 Wib
Calon haji OKU Sumsel jalani tes kebugaran dan vaksin
Sabtu, 4 Mei 2024 19:00 Wib