BNN Sumsel musnahkan barang bukti sabu-sabu

id pemusnahan barang bukti, sabu, bnn, bnnp, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, berita sumsel, berita palembang

BNN Sumsel musnahkan barang bukti sabu-sabu

Arsip- Pemusnahan Barang Bukti Narkoba . (ANTARA)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba berupa sabu-sabu seberat 2,162 kg yang diamankan dari dua tersangka yang diringkus pada akhir April 2018.

Pemusnahan barang bukti yang diamankan dari tersangka jaringan pengedar narkoba Herbowo sebanyak 1.962 gram dan Asnawi 200 gram itu dipimpin Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, di halaman Kantor BNNP di Palembang, Rabu.

Sebelum dimusnahkan dengan cara dihancurkan atau dilarutkan menggunakan campuran air deterjen memakai alat blender, barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan uji laboratorium oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik Polda Sumsel.

Kepala BNNP Sumatera Selatan Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan menjelaskan dalam beberapa bulan terakhir ini telah dilakukan beberapa kali kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang disita dari bandar dan pengedar barang terlarang tersebut.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan di gudang dan penyalahgunaan barang terlarang hasil sitaan tersebut.

Sebelumnya pada pertengahan Maret 2018 pihaknya telah memusnahkan barang bukti hasil operasi pemberantasan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya yang diamankan dari para tersangka sepanjang Januari hingga Maret 2018.

Pemusnahaan barang bukti tersebut sesuai dengan amanat pasal 91 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya terlarang, katanya.

Menurut dia, dengan dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut dapat mengurangi penumpukan narkoba di gudang, dan dapat dicegah terjadinya penyimpangan barang terlarang itu atau kembali beredar di tengah-tengah masyarakat.

Untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba, pihaknya bersama aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya berupaya menggalakkan kegiatan pemberantasan narkoba yang kini telah masuk ke berbagai lapisan masyarakat bahkan ke kalangan politikus dan pejabat instansi pemerintah daerah.

Dengan digalakkannya kegiatan pemberantasan itu, diharapkan dapat diminimalkan peredaran barang terlarang tersebut serta dapat dicegah timbulnya pengedar dan pengguna narkoba baru, ujar Turman.