Palembang (ANTARA News Sumsel) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan memastikan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di daerahnya merupakan tenaga ahli.
Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel Koimudin di Palembang, Kamis, mengatakan TKA yang bekerja di Sumsel merupakan tenaga ahli yang menguasai berbagai bidang dan menjabati jabatan penting di perusahaan.
Berdasarkan data pemprov diketahui sebanyak 209 TKA menempati posisi sebagai pimpinan perusahaan, 260 TKA menempati posisi sebagai profesional, 215 TKA bekerja sebagai supervisor dan 348 TKA bekerja sebagai teknisi.
"Tidak ada di antara mereka yang bekerja sebagai karyawan ataupun tenaga buruh. Mereka bekerja sebagai tenaga ahli," kata dia.
Jumlah TKA di Sumsel saat ini tercatat 1.032 orang yang tersebar di 12 kabupaten/kota. TKA terbanyak bekerja di Kabupaten OKI dengan 401 tenaga kerja yang mayoritas bekerja di PT OKI Pulp and Paper, sementara Kota Palembang menempati posisi kedua dengan jumlah 205 orang.
Ia mengatakan berdasarkan Perpres No 20 Tahun 2018 disebutkan bahwa seluruh TKA yang bekerja harus didampingi oleh tenaga ahli dari Indonesia. Selain berperan sebagai translater pendamping juga memiliki kualifikasi keilmuan yang hampir sama dengan TKA yang didampinginya.
"Gunanya untuk menyerap ilmu dari tenaga ahli asing. Sehingga, kualifikasi keilmuannya bisa setara dengan TKA," kata dia.
Untuk itu, TKA yang bekerja harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) serta Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Selain itu, sejumlah persyaratan keimigrasian juga wajib dipenuhi dan batas izin penggunaan TKA paling lama satu tahun dengan perpanjangan maksimal tiga tahun.
"Setelah tiga tahun, TKA yang bersangkutan harus kembali ke negaranya karena maksimal izin yang diberikan diperpanjang selama 3 tahun. Jika lebih dari itu, TKA harus kembali ke negara asal," ujar dia.
Setelah batas waktu TKA bekerja habis maka diharapkan tenaga lokal menggantikan posisi dari TKA itu.
"Tentunya ini peluang bagi tenaga lokal. Pengetahuan, kemampuan serta wawasan mengenai bidang kerja selama mendampingi TKA bisa bertambah. Daya saing tenaga kerja kita juga semakin tinggi," kata dia.
Terkait pengawasan, ia mengatakan, TKA wajib memberikan laporan berkala per enam bulan mengenai kegiatan yang dilakukan selama bekerja di Indonesia. Selain itu, pihaknya juga bisa mengorek keterangan dari tenaga kerja pendamping yang mengiringi TKA.
"Sehingga TKA tidak bisa berbuat semaunya. Pindah bekerja atau menyalahgunakan izin yang diberikan," kata dia.
Berita Terkait
BMKG: Waspada hujan sedang-lebat pada Selasa di Sumsel dan sejumlah wilayah lain
Selasa, 14 Mei 2024 8:43 Wib
Pemkab OKU gerak cepat tangani bencana longsor
Selasa, 14 Mei 2024 8:01 Wib
Kemenkumham Sumsel-BNNP jalin sinergisitas wujudkan lapas bersinar
Senin, 13 Mei 2024 19:14 Wib
Polisi buru pimpinan ponpes terduga pelaku pelecehan santriwati
Senin, 13 Mei 2024 16:36 Wib
Artis Ammar Zoni ajukan eksepsi atas kewenangan PN Jakbar
Senin, 13 Mei 2024 16:34 Wib
Musisi-musisi favorit Farhan Zubedi
Senin, 13 Mei 2024 16:23 Wib
BPJS Kesehatan: KRIS tidak hapus jenjang kelas layanan
Senin, 13 Mei 2024 15:37 Wib
Minta uang parkir 150ribu, Polisi tangkap juru parkir liar di Masjid Istiqlal
Senin, 13 Mei 2024 15:27 Wib