Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Aktivis Cyber Indonesia melaporkan tokoh reformasi Amien Rais ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pernyataan ujaran kebencian mengenai partai Allah dan partai "setan".
"Kami buat laporan polisi terlapornya saudara Bapak AR (Amien Rais) karena adanya kutipan pada media sosial," kata Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi di Jakarta Minggu.
Aulia melaporkan Amien Rais berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 15 April 2018.
Amien dituduh melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama melalui media sosial seperti diatur Pasal 28 ayat 2, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 156 a KUHP.
Aulia menyebutkan pernyataan politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) itu yang disampaikan melalui media sosial sudah menyebar mengenai orang tidak bertuhan, partai Allah dan partai setan.
Aulia menilai Amien menyampaikan pernyataan yang berpotensi memprovokasi masyarakat karena ungkapan partai beragama dan partai setan.
Amien juga, menurut Aulia telah menghina partai politik di luar tiga partai yang disebut partai Allah sehingga termasuk kategori ujaran kebencian.
Aulia menuturkan mantan Ketua Umum PAN itu juga telah memecah belah bangsa Indonesia melalui pernyataannya bermuatan SARA.
Berita Terkait
Amin Rais raih perunggu Porprov Sumsel XIV/2023
Kamis, 21 September 2023 20:34 Wib
Amien Rais: Carilah calon pemimpin pemelihara ideologi bangsa
Senin, 30 Mei 2022 16:13 Wib
Amien Rais tidak ingin maju Pemilihan Presiden 2024
Kamis, 13 Januari 2022 15:22 Wib
Kiai Miftachul Akhyar kembali terpilih jadi Rais Aam PBNU
Jumat, 24 Desember 2021 8:41 Wib
Bus listrik akan dioperasikan di Kota Palembang
Kamis, 10 Juni 2021 11:08 Wib
Amien Rais resmi mendeklarasikan Partai Ummat, berikut susunan pengurus
Kamis, 29 April 2021 21:13 Wib
Lemkapi: Jangan giring kasus Laskar FPI ke Pengadilan HAM
Rabu, 10 Maret 2021 12:55 Wib
Kemarin, anak Amien Rais kecelakaan hingga penghina Moeldoko ditangkap
Senin, 19 Oktober 2020 11:03 Wib