KPU: Jadwal debat publik Cagub Sumsel dimajukan

id debat publik,berita sumsel,berita palembang,berita antara,debat publik Cagub Sumsel,Bawaslu,Aspahani,ketua kpu palembang,cagub sumsel

KPU: Jadwal debat publik Cagub Sumsel dimajukan

Pasangan Calon Gubernur Sumsel berfoto bersama. (ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi/dol/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Jadwal debat publik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan 2018 dimajukan sehari menjadi 21Juni 2018 yang sebelumnya pada 22 Juni 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumsel Aspahani di Palembang, Senin mengatakan, ada tiga kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat koordinasi kampanye gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 ini.

Menurut dia, yang pertama jadwal debat publik yang sebelumnya 22 Juni dimajukan menjadi 21 Juni 2018, kemudian titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) ditambah, dan mengakomodir rekomendasi Bawaslu terkait pelaksanaan kampanye.

Ia menyatakan, rekomendasi dari Bawaslu diantaranya jumlah baliho di posko pemenangan,disepakati untuk posko tingkat kabupaten lima, posko tingkat kecamatan dan desa/kelurahan masing-masing satu.

Kemudian, batasan jam kampanye pertemuan terbatas yang disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing, biasanya tidak melebihi pukul 22.00 WIB. Selanjutnya, biaya pemasangan dan pencopotan APK dibebankan pada pasangan calon, jelasnya.

Sementara terkait titik pemasangan APK, untuk APK yang dicetak oleh KPU Sumsel, titik pasanganya sudah ditentukan. Namun, untuk titik pasang APK yang dicetak sendiri oleh tim pasangan calon perlu dikordinasikan.

"Tim pasangan calon diberi kewenangan menggandakan APK sebanyak 150 persen, silahkan laporkan ke kami berapa banyak penambahannya dan silahkan diusulkan titik pasangnya. Selagi bukan pada tempat yang dilarang, silahkan pasang di mana saja, untuk itulah kami perlu berkoordinasi agar tidak salah langkah," ujarnya.

Sementara itu Komisioner KPU Sumsel Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ahmad Naafi menyampaikan, jadwal debat publik dimajukan, karena sesuai arahan KPU RI debat publik sebaiknya digelar seminggu sebelum hari pencoblosan dan disiarkan di televisi agar seluruh masyarakat hingga pelosok bisa menyaksikan.

Persoalannya, yang menggelar Pilkada Provinsi bukan Sumsel saja dan semuanya butuh publikasi di televisi nasional dalam waktu yang hampir bersamaan.

"Kami sengaja merubah jadwal, untuk efektifitas, karena pada jadwal sebelumnya, berbarengan dengan debat publik provinsi lain seperti Jawa Barat," jelasnya.

Berdasarkan hasil rakor tersebut, semua perwakilan tim pasangan calon yang hadir sepakat atas perubahan jadwal debat publik tersebut, termasuk poin-poin yang direkomendasikan Bawaslu lalu dituangkan dalam berita acara.

"Kami sangat mendukung perubahan ini, apalagi untuk efektifitas. Namun kami tegaskan, kesepakatan ini perlu diteruskan melalui surat edaran sampai ke lini terbawah dalam pelaksanaan Pilkada agar semuanya sinkron dalam bertindak dan tidak terjadi salah komunikasi," kata MZ Yasin mewakili salah satu tim pasangan calon pemilihan gubernur Sumsel.
(T.KR-SUS/M041)