KPU sudah menetapkan pemilih sementara Pilgub Sumsel

id Daftar Pemilih Sementara,dpt,calon pemilih,pilkada sumsel,kpu sumsel,coklit,ktp sumsel,antara sumsel,berita palembang,berita sumsel,Komisioner KPU Sum

KPU sudah menetapkan pemilih sementara Pilgub Sumsel

Dokumentasi- Warga menunjukkan Kartu Pemilih. (ANTARA)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan sudah menetapkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2018, sebanyak 5.713.765 orang.

Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi di Palembang, Minggu, mengatakan KPU Sumsel menetapkan DPS itu melalui rapat pleno terbuka tingkat provinsi pada Sabtu (17/3).

Menurut dia, dalam rapat pleno itu, KPU Sumsel juga menetapkan jumlah daftar pemilih potensial non-KTPel/Suket yang masuk ke form A.C.3-KWK sebanyak 402.416 pemilih.

Ia mengatakan, jumlah pemilih di DPS itu memungkinkan akan terus bertambah menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 April mendatang.

Ia menjelaskan, penambahan jumlah itu dapat berasal dari jumlah pemilih potensial non-KTPel/Suket yang sudah keluar NIK-nya, dan dapat juga berasal dari pemilih ber-KTPel/Suket tapi pada masa pencocokan dan penelitian (coklit) belum tercoklit dan pemilih pemula.

Ia menyampaikan, data DPS itu akan diturunkan melalui KPU kabupaten/kota ke tingkat desa/kelurahan untuk diumumkan dan minta tanggapan dari masyarakat terhitung sejak 24 Maret sampai 2 April 2018.

Ia juga meminta Bawaslu Sumsel bersama jajarannya, seluruh tim pasangan calon untuk ikut bersama-sama pada masa pengumuman dan tanggapan masyarakat tersebut untuk mendorong para pemilih yang telah memenuhi syarat untuk memilih, tapi belum masuk datanya dalam DPS, agar aktif melapor kepada RT, RW dan PPS setempat.

Data baru ini nantinya dapat dimasukkan ke dalam DPS hasil perbaikan, tuturnya.

Sementara mengenai tingginya pemilih non-KTP Elektronik, Ketua KPU Sumsel H Aspahani meminta KPU kabupaten/kota segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan untuk meminta surat keterangan bahwa pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administrasi yang sedang menyelenggarakan pemilihan.

Pilkada serentak 2018 diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.
(T.KR-SUS//E005)