Pengadilan perintahkan PT DGI bayar kerugian negara

id pengadilan,persidangan,berita sumsel,berita palembang,Wisma Atlet Sumsel,PT DGI,PT Duta Graha Indah,PT Nusa Konstruksi Enjinering,RS Universitas Udaya

Pengadilan perintahkan PT DGI bayar kerugian negara

Ilustrasi (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan PT Duta Graha Indah (DGI) yang sudah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) untuk membayar uang pengganti kerugian negara dalam proyek pembangunan RS Universitas Udayana,Bali dan Wisma Atlet Sumatera Selatan.

"Memerintahkan pidana tambahan kepada PT. DGI (PT NKE) sebesar Rp14.487.659.605 untuk proyek RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010 dan Rp36.877.717.289 untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna pemerintah provinsi Sumatera Selatan TA 2010-2011," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Febri mengutip putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor register 3/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI tanggal 12 Februari 2018 yang memenangkan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Pada 27 November 2017 lalu, pengadilan tingkat pertama yaitu pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat memutuskan mantan direktur utama PT DGI Dudung Purwadi divonis empat tahun delapan bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dudung dinilai terbukti melakukan korupsi proyek RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010 serta pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Dudung dan membebankan kerugian negara kepada PT DGI yang sudah berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE).

Namun beban uang pengganti itu masih lebih sedikit dibanding putusan PT DKI Jakarta yaitu "hanya" sebesar Rp14.480.659.605 untuk proyek pembangunan RS Pendidikan khsusus Universitas Udayana 2009-2010 dan Rp33.426.717.289 untuk proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Sumsel 2010-2011.

PT NKE juga sudah menitipkan uang Rp15,124 miliar ke rekening titipan KPK sehingga jumlah yang harus dibayarkan perusahaan tersebut adalah sekitar Rp36,241 miliar.

"Hari ini juga dilakukan eksekusi terhadap Dudung Purwadi, Dirut PT. DGI yang divonis pidana penjara empat tahun delapan bulan, denda Rp250 juta," tambah Febri.

KPK juga meminta agar PT NKE kooperatif melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

"Sikap koperatif korporasi untuk mematuhi putusan hakim akan lebih baik bagi proses ini ataupun bagi korporasi," ungkap Febri.

PT. DGI juga sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.
(T.D017/A.F. Firman)