Polisi tangkap pelaku penipuan kartu kredit

id tangkap,penangkapan,tersangaka dpo polisi,Polresta Palembang,berita palembang,berita sumsel,pelaku penggunaan kartu kredit

Polisi tangkap pelaku penipuan kartu kredit

Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap. (ANTARA)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang menangkap seorang perempuan pelaku penggunaan kartu kredit bukan hak milik hingga korban dirugikan mencapai Rp30 juta.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Hon Edi Winara di Palembang, Senin, mengatakan, pelaku IL (45) sudah ditangkap setelah dilakukan penyelidikan menggunakan data perbankan.

"Awalnya pelaku menemukan kartu kredit yang tercecer, lalu terbujuk untuk menggunakannya. Lama-lama sudah mencapai Rp30 juta," kata Edi Winara.

Warga Perumnas Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang ini hingga kini masih menjalani pemeriksaan di ruangan piket Polresta Palembang.

Berdasarkan keterangan pelaku diketahui kejadian bermula pada 9 November 2017 ketika dirinya menemukan kartu kredit di depan pintu masuk salah satu mall di kawasan Jalan POM IX Palembang.

 IL langsung menyimpan kartu kredit yang ditemukannya tersebut. Satu hari usai menemukannya, pelaku tergiur untuk mencoba menggunakannya.

"Pertama saya hanya coba-coba. Waktu itu saya coba beli pembersih muka seharga Rp90 ribu menggunakan kartu kredit itu dan ternyata bisa," kata IL, Senin (19/2).

Setelah kejadian itu, IL pun akhirnya ketagihan. Lalu tanpa berpikir panjang, ia akhirnya membeli sejumlah kebutuhan untuk

menunjang gaya hidupnya seperti tas mewah seharga Rp4 juta, satu unit smartphone merk iphone seharga Rp5 juta dan beberapa alat kecantikan.

"Total yang saya pakai sekitar Rp30 juta. Ada juga dibelikan alat Itu dilakukan secara bertahap sampe awal bulan Desember 2017," kata pelaku.

Kendati begitu, IL berkilah sempat ada niat untuk mengembalikan kartu kredit tersebut.

"Ada niat (mengembalikan), tapi saya tidak tahu orangnya. Sempat ingin langsung ke Bank, tapi juga takut disalahgunakan oleh orang lain," kata dia.
(T.D019/R021)