Palembang (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan telah menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur setempat sebesar Rp97,7 miliar.
Ketua KPU Sumatera Selatan, Aspahani di Palembang, Senin mengatakan, untuk dana kampanye sudah ditetapkan sebesar Rp97 miliar lebih untuk pasangan calon di tingkat provinsi Sumsel.
Menurut dia, tinggal nanti pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel memanfaatkan itu jangan sampai berlebih.
Kalau berlebih tentunya pelanggaran, nanti Bawaslu yang menindak, katanya.
Sementara Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi menyatakan, kewajiban bagi KPU untuk menyatakan alat-alat sosialisasi, alat peraga kampanye dan bahan kampanye.
Jadi, kata dia, ada standar untuk pembatasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp97,7 miliar itu jumlah penduduk dan kepala keluarga.
Sumsel bisa berbeda dengan Jambi dan Bengkulu karena jumlah penduduk lebih tinggi. Jumlah pemilih di Sumatera Selatan tercatat sekitar 5.921.589 pemilih.
Empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel yang telah ditetapkan untuk pemilihan gubernur Sumsel 2018 adalah Dodi Reza Alex- HM Giri Ramanda, Ishak Mekki-Yudha Pratomo kemudian Herman Deru-Mawardi Yahya dan Aswari Rivai-Irwansyah.
Pilkada 2018 diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.
Berita Terkait
KPU Ogan Komering Ulu butuhkan 65 orang anggota PPK
Kamis, 25 April 2024 23:33 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:05 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
KPU OKU Timur mulai tahapan Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 9:45 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan
Senin, 1 April 2024 0:12 Wib
Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Sumsel capai 85,93 persen
Rabu, 27 Maret 2024 20:27 Wib
KPU Sumsel akui belum terima gugatan MK tentang hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:14 Wib