Jakarta (Antaranews Sumsel) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai pesepeda motor justru kerap diistimewakan, bukan didiskriminasi sebagaimana anggapan para penolak larangan sepeda motor melintas di Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
"Saat kendaraan roda empat diberlakukan "three in one", sepeda motor dibebaskan. Begitu pula dengan pemberlakukan ganjil-genap, sepeda motor juga lolos," kata Tulus dihubungi di Jakarta, Minggu.
Karena itu, dalam konteks pengendalian kendaraan pribadi, Tulus menilai sepeda motor justru sering mendapat berbagai keistimewaan, bukan diskriminasi.
Tulus menilai keputusan MA yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jakarta lebih menggunakan pendekatan populis.
"Bila menggunakan pendekatan populis, maka putusan tersebut memiliki bobot yang tinggi. Bahkan Gubernur Anies Baswedan pun menyambut baik putusan tersebut," tuturnya.
Tulus menyebut Gubernur Anies juga memiliki ideologi populisme dengan menganggap pengguna jalan memiliki kesetaraan yang sama tanpa diskriminasi.
Bahkan, Tulus menduga MA dalam memutuskan permohonan uji materi tentang larangan sepeda motor tersebut menyerap ideologi populisme yang diterapkan Gubernur Anies.
Menurut Tulus, putusan tersebut bisa menjadi "palu godam" yang mematikan angkutan umum. yang saat ini sudah nyaris sekarat.
(T.D018/A.F. Firman)
Berita Terkait
Wanita pemotor tewas saat nyalip truk di jalan bergelombang
Jumat, 26 April 2024 8:58 Wib
Polisi sita truk yang tabrak pemotor di Palembang
Selasa, 23 April 2024 18:06 Wib
Polisi kawal pemudik motor di Pelabuhan Panjang jaga keselamatan
Minggu, 7 April 2024 10:07 Wib
Wanita pengendara sepeda motor tewas tergilas trailer
Jumat, 5 April 2024 15:02 Wib
Marco Bezzecchi akui bingung dengan performa motor di Sprint MotoGP Portugal
Minggu, 24 Maret 2024 8:18 Wib
Polres OKU sita 37 unit sepeda motor yang digunakan balap liar
Sabtu, 23 Maret 2024 22:38 Wib
Cegah kebakaran, Kemenhub tak layani motor listrik mudik gratis
Sabtu, 23 Maret 2024 9:00 Wib
Kepolisian Aceh kandangkan 149 motor balap liar, auto tilang
Senin, 18 Maret 2024 5:00 Wib