144 warga Rejang Lebong terkena gigitan hewan

id rabies, anjing gila, korban gigitan, warga rejang lebong, Dinas Kesehatan, gigitan hewan liar, anjing rabies

144 warga Rejang Lebong terkena gigitan hewan

Dokumentasi- Anjing liar yang ditangkap. (ANTARA FOTO)

Rejang Lebong (ANTARA Sumsel) - Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mencatat kasus warga daerah itu yang terkena gigitan hewan penular rabies mencapai 144 orang.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Harmansyah yang dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) tersebut terjadi di dalam 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan, baik oleh hewan anjing, kucing maupun kera.

"Kasus gigitan HPR yang terjadi disini kebanyakan akibat gigitan anjing, apalagi populasi anjing di Rejang Lebong memang cukup banyak," katanya.

Kasus gigitan HPR di wilayah itu terjadi dalam rentang waktu mulai dari Januari sampai akhir Oktober lalu. Sedangkan untuk kasus gigitan pada November saat ini masih dalam perekapan petugas.

Kalangan warga yang terkena gigitan HPR itu diketahui setelah menjalani pengobatan di 21 Puskesmas yang tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong. Kendati demikian para korban gigitan HPR ini tidak ada yang meninggal dunia.

Kasus gigitan HPR ini terbanyak pada Oktober lalu, yakni sebanyak 27 kasus, kemudian pada Maret sebanyak 23 kasus dan Juli sebanyak 22 kasus. Selebihnya terjadi pada bulan-bulan lainnya.

Untuk mengantisipasi virus rabies, para korban gigitan HPR yang menjalani perawatan di masing-masing Puskesmas dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong langsung diberikan vaksin anti rabies (VAR) secara gratis.

Dari sekian banyak kasus gigitan HPR di Rejang Lebong ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah hewan yang menggigit para korban ini terinfeksi virus rabies atau tidak, karena untuk menentukannya harus dilakukan pemeriksaan HPR yang menggigit korbannya.