Pemkab OKU prioritaskan penerimaan guru dan tenaga kesehatan

id pemkab oku, bupati oku, kuryana azis, cpns, guru, tenaga kesehatan, prioritaskan penerimaan guru dan tenaga kesehatan

Pemkab OKU prioritaskan penerimaan guru dan tenaga kesehatan

Bupati OKU Kuryana Azis (ANTARA Sumsel/Edo Purmana/17)

Baturaja  (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan akan memprioritaskan dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil adalah  guru dan tenaga kesehatan dari jalur umum dan honorer di wilayah itu.

"Guru dan tenaga kesehatan akan diprioritaskan penerimaannya dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di OKU," kata Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Kuryana Azis di Bataraja, Sabtu.

Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan di wilayah itu mengingat jumlahnya setiap tahun berkurang karena pensiun.

Hanya saja, kata dia, pihaknya belum dapat memastikan jadwal penerimaan CPNS dan jumlah kuota yang akan diberikan oleh pemerintah untuk Kabupaten OKU dari jalur umum maupun honorer.

Dia mengemukakan, secara administrasi usulan pengangkatan PNS untuk Kabupaten OKU sudah diajukan ke pemerintah pusat sesuai kebutuhan di wilayah itu yakni sebanyak 1.000 orang.

Namun lanjut Kuryana, pengajuan yang diajukan oleh pihaknya tersebut hingga saat ini belum direalisasikan oleh pemerintah pusat karena moratorium pegawai di seluruh Indonesia masih berlaku.

"Jika ada pertemuan kepala daerah yang dilakukan oleh presiden, BKN atau Menpan RB kami selalu sampaikan untuk pengangkatan pegawai difokuskan bagi tenaga guru dan kesehatan,? tegas Kuryana.

Ketua PGRI Sumatera Selatan, Ahmad Zulinto sebelumnya mengatakan bahwa upah yang diterima guru honorer dan tenaga kesehatan di wilayah itu setiap bulannya dinilai belum layak yaitu kisaran Rp190-Rp300 ribu dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Jika berdasarkan aturan Upah Minimum Guru (UMG) yaitu sebesar Rp1 juta per bulan," katanya.

Dia berharap, agar pemerintah daerah setempat dapat meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan tenaga kesehatan melalui pemberian gaji sesuai UMG atau tunjangan lainnya setiap bulan.