BPJS Ketenagakerjaan buka program jaminan pensiun

id bpjs ketenagakerjaan, asuransi, jaminan pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, nasabah

BPJS Ketenagakerjaan buka program jaminan pensiun

BPJS Ketenagakerjaan. (ANTARA Sumsel/Grafis/Ang)

Batam  (ANTARA Sumsel) - Deputi Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumbar-Riau Boediono menyebutkan selain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian juga memiliki program baru yakni Jaminan Pensiun.

Boediono ketika "press gathering" di Batam, Selasa (21/11) malam, menyebutkan Program Jaminan Pensiun bisa diikuti oleh perusahaan yang memiliki aset sedikitnya Rp500 juta.

"Program ini bukan paksaan, perusahaan dibebaskan untuk mengikutinya," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial selain BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan mengurusi risiko kecelakaan kerja, hari tua, dan pensiun.

Selama ini, ujarnya lagi, masyarakat hanya tahu dengan BPJS Kesehatan, sementara negara memiliki program lain untuk kesejahteraan masyarakat yakni BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan itu, Boediono menyerahkan secara simbolis klaim kepada ahli waris Adel Paranginangin senilai lebih dari Rp1,07 miliar. Klaim itu diterima istri korban RR Eko Marlasari.

Santunan yang diberikan kepada mantan karyawan PT PCI Elektronik Internasional Batam itu, menurutnya, adalah bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk menyejahterakan masyarakat.

"BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah untuk menyejahterahkan karyawan," ujarnya pula.

Boediono menjelaskan sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dalam kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Jika korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited).

Ia mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah dan sektor jasa konstruksi untuk memberikan perlindungan diri dari risiko sosial ekonomi.

"Kecelakaan kerja bisa terjadi kapan pun dan dimana pun," ujarnya pula.

Ia mengatakan para pemberi kerja juga harus menyadari bahwa berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan standar BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan bisnis bisa lumpuh karena harus menanggung semua beban jika terjadi kecelakaan kerja," ujarnya lagi.

Melalui media massa, katanya pula, diharapkan dapat memperkenalkan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.

"Sinergi dengan media dalam upaya meningkatkan 'brand awareness' BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.

Sementara itu, istri korban Adel Peranginangin, RR Eko Marlasari mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas pemberian santunan.

"Saya tidak dapat berkata apa-apa. Saya ucapkan terima kasih banyak BPJS Ketenagakerjaan atas segala perhatiannya," katanya pula.