Batam (ANTARA Sumsel) - Deputi Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumbar-Riau Boediono menyebutkan selain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian juga memiliki program baru yakni Jaminan Pensiun.
Boediono ketika "press gathering" di Batam, Selasa (21/11) malam, menyebutkan Program Jaminan Pensiun bisa diikuti oleh perusahaan yang memiliki aset sedikitnya Rp500 juta.
"Program ini bukan paksaan, perusahaan dibebaskan untuk mengikutinya," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial selain BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan mengurusi risiko kecelakaan kerja, hari tua, dan pensiun.
Selama ini, ujarnya lagi, masyarakat hanya tahu dengan BPJS Kesehatan, sementara negara memiliki program lain untuk kesejahteraan masyarakat yakni BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan itu, Boediono menyerahkan secara simbolis klaim kepada ahli waris Adel Paranginangin senilai lebih dari Rp1,07 miliar. Klaim itu diterima istri korban RR Eko Marlasari.
Santunan yang diberikan kepada mantan karyawan PT PCI Elektronik Internasional Batam itu, menurutnya, adalah bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk menyejahterakan masyarakat.
"BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah untuk menyejahterahkan karyawan," ujarnya pula.
Boediono menjelaskan sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dalam kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Jika korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited).
Ia mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah dan sektor jasa konstruksi untuk memberikan perlindungan diri dari risiko sosial ekonomi.
"Kecelakaan kerja bisa terjadi kapan pun dan dimana pun," ujarnya pula.
Ia mengatakan para pemberi kerja juga harus menyadari bahwa berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan standar BPJS Ketenagakerjaan.
"Jika tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan bisnis bisa lumpuh karena harus menanggung semua beban jika terjadi kecelakaan kerja," ujarnya lagi.
Melalui media massa, katanya pula, diharapkan dapat memperkenalkan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.
"Sinergi dengan media dalam upaya meningkatkan 'brand awareness' BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.
Sementara itu, istri korban Adel Peranginangin, RR Eko Marlasari mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas pemberian santunan.
"Saya tidak dapat berkata apa-apa. Saya ucapkan terima kasih banyak BPJS Ketenagakerjaan atas segala perhatiannya," katanya pula.
Berita Terkait
Pj Wali Kota Prabumulih terima kunjungan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 27 Maret 2024 20:26 Wib
Pemkab Muba raih penghargaan Paritrana Award 2023
Rabu, 27 Maret 2024 0:39 Wib
Pj Bupati Muba antarkan santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris Sekdes Sungai Batang
Kamis, 14 Maret 2024 12:41 Wib
Bupati dan BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim kunjungi korban girder roboh
Jumat, 8 Maret 2024 19:09 Wib
BPJS Naker respon cepat kejadian kecelakaan kerja di fly over Bataian
Kamis, 7 Maret 2024 22:34 Wib
Yovie suarakan setiap musisi berhak dapat jaminan sosial
Selasa, 5 Maret 2024 11:51 Wib
BPJAMSOSTEK bayar santunan atas 11 kasus kematian di OKU Timur
Rabu, 21 Februari 2024 16:51 Wib
Empat petugas pemilu di Pekanbaru alami kecelakaan
Minggu, 18 Februari 2024 23:46 Wib