Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang telah menetapkan persyaratan dukungan pasangan calon yang akan maju dari jalur perseorangan minimal mengajukan sebanyak 74.361 dukungan.
"Kami telah menetapkan persyaratan dukungan untuk calon yang akan maju pada pilkada Kota Palembang nanti dari jalur perseorangan," kata Ketua KPU Palembang Syarifuddin, Selasa.
Menurut dia, jalur perseorangan jumlah dukungan yang mesti dikumpulkan sebanyak 74.361 pendukung yang harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kota Palembang yaitu sembilan kecamatan.
Sementara untuk pasangan calon yang maju melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik harus mendapatkan dukungan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kota Palembang.
Ia mengatakan, untuk jalur partai politik ini, karena jumlah kursi di DPRD Kota Palembang sebanyak 50 kursi, berarti sebanyak 10 kursi untuk bisa mencalonkan.
"Kalau jumlah kursinya kurang dari jumlah tersebut maka terpaksa koalisi atau gabungan partai politik," ujarnya.
Penetapan jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam pilkada Palembang itu berdasarkan daftar pemilih pemilu terakhir yaitu Pemilu Presiden 2014.
Untuk penyerahan syarat dukungan calon perseorangan itu ke KPU Palembang pada November 2017.
Pada pilkada serentak 2018 akan diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.
Berita Terkait
KPU Sumsel terima kunjungan Himpunan Psikologi Indonesia
Kamis, 9 Mei 2024 11:41 Wib
Penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan Pilgub Sumsel 8-12 Mei 2024
Selasa, 7 Mei 2024 21:37 Wib
KPU Kabupaten OKU Timur gelar tes tertulis calon PPK
Selasa, 7 Mei 2024 16:18 Wib
Tahapan Pilgub Sumsel 2024 resmi bergulir, target KPU tingkatkan partisipasi pemilih
Senin, 6 Mei 2024 8:28 Wib
Tujuh daerah Sumsel telah tetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 22:37 Wib
Grup Band "Padi Reborn" akan meriahkan peluncuran Pilgub Sumsel 2024, Minggu 5 Mei 2024
Rabu, 1 Mei 2024 11:03 Wib
Polres OKU dan KPU perkuat sinergitas jelang Pilkada 2024
Sabtu, 27 April 2024 23:08 Wib
KPU Ogan Komering Ulu butuhkan 65 orang anggota PPK
Kamis, 25 April 2024 23:33 Wib