Reformasi tenurial untuk hak rakyat dan alam

id Konferensi Tenure, Noer Fauzi Rahman, Reformasi tenurial, agraria

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Reformasi tenurial menjadi kekuatan bagi rakyat yang diberikan Pemerintah sebagai komitmen memberikan  pengakuan hak-hak rakyat atas tanah, wilayah adat dan hutan sekaligus membantu pemulihan kondisi alam.

Ketua Panitia Pengarah Konferensi Tenure 2017 Noer Fauzi Rahman di Jakarta, Kamis, mengatakan pemerintahan yang sekarang mempunyai kesempatan untuk menyelesaikan persoalan tenurial.

Menurut dia, sebenarnya kesempatan tersebut sudah muncul sejak Konferensi Tenurial 2011 di Lombok yang menghasilkan peta jalan penyelesaian persoalan tenurial di Indonesia. Namun akselerasi penyelesaiannya masih perlu diperhatikan.

Untuk ide reforma agraria, menurut dia, sebenarnya sudah muncul sejak jaman Soekarno-Hatta, namun ini tidak berlaku di kawasan hutan. Perubahan penting di kehutanan terjadi dengan munculnya masa ekstraksi kawasan melalui Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang berlanjut pada masa Hutan Tanaman Industri (HTI).

"Pertanyaan yang muncul oleh masyarakat kemudian yakni bagian untuk rakyat bagaimana? Ini yang terus diupayakan solusinya untuk persoalan tenurial," ujar dia.

Sementara itu, Koordinator Program Epistema Arief Yunan Firdaus mengatakan isu tenurial dalam 6 tahun terakhir telah masuk dalam agenda kegiatan-kegiatan Pemerintah. Sejak 2011, telah terjadi perubahan kebijakan pada sejumlah kementerian dan lembaga.

Penguatan Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) di Kementerian/Lembaga memang mulai tampak untuk isu tenurial, salah satunya ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memasukkan program perluasan hak dan akses rakyat terhadap hutan seluas 12,5 juta hektare serta penyederhanaan prosedur perhutanan sosial.

Namun demikian, Direktur Eksekutif Sayogyo Institute Eko Cahyono menyayangkan realisasi program perhutanan sosial yang didalamnya termasuk memberikan hak kelola bagi masyarakat adat masih ada di "jalur lambat".

Menurut dia, intervensi  pemegang kuasa politik dan pemilik modal masih kuat, ini menyebabkan realisasi pemberian hak rakyat sekaligus memulihkan alam masih tersendat.

Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo mengatakan perlu sinergi lebih intensif antara Pemerintah dan masyarakat sipil. Konferensi Tenure 2017, yang akan digelar pada 25-27 Oktober sebagai kelanjutan konferensi 2011 di Lombok harus mampu merealisasikan peta jalan yang sudah ada.