Jimbaran, Bali (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Agung masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait kepastian batasan waktu pengajuan grasi bagi terpidana mati.
"Kami harapkan MA bisa memberikan jawaban kepada kami dan mereka kabarnya sedang mempelajari itu (pengajuan fatwa)," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo setelah penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung Singapura di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.
Sebelumnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi menyebutkan batasan waktu pengajuan grasi itu selama satu tahun.
Namun Mahkamah Konstitusi sebelumnya pada tahun lalu menyatakan jangka waktu pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap dalam putusan uji materi Undang-Undang Grasi.
Dengan adanya ketentuan tersebut, lanjut dia, dimanfaatkan oleh terpidana mati yang seolah mengulur waktu pelaksanaan eksekusi.
"Mereka (terpidana mati) berlindung dibalik regulasi. Mereka bisa mengajukan grasi kapan saja tidak dibatasi waktunya, itu satu hal menyulitkan kami," imbuhnya.
Meski demikian, Muhammad Prasetyo menegaskan pemerintah belum berpikiran untuk membatalkan ataupun menghentikan eksekusi mati.
Selain pengajuan grasi, Jaksa Agung mengatakan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dapat dilakukan lebih dari sekali dengan waktu yang tidak terbatas juga menjadi kendala aparat berwenang dalam melakukan eksekusi.
"Termasuk pengajuan PK juga seperti itu. Apakah benar jaksa memang tidak bisa mengajukan PK?, sementara PK diajukan untuk kepentingan kesimbangan keadilan bukan hanya dari pelaku tetapi korban bisa perorangan, kelompok, masyarakat dan bahkan negara," ucapnya.
Ia menyontohkan untuk kasus korupsi yang korbannya menyangkut masyarakat luas.
Selain itu, kasus narkoba juga menimbulkan korban banyak yang sebagian besar narapidananya dijatuhi pidana mati.
Sebagian besar warga binaan yang menghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia juga dari kasus narkoba seperti di Bali yang hampir 70 narapidana dan tahanan merupakan kasus narkoba.
"Kami menyatakan perang kejahatan narkotika baik itu bandar, pengedar dan gembong," ucapnya.
Berita Terkait
Jembatan Desa Keban Agung OKU Selatan rusak diterjang banjir
Selasa, 23 April 2024 21:45 Wib
Rumah Hervey Moeis digeledah kejagung, dua mobil mewah ikut disita
Sabtu, 20 April 2024 11:13 Wib
Presiden shalat Jumat di Masjid Agung Kota Medan
Jumat, 12 April 2024 16:48 Wib
Pj Bupati Muara Enim shalat id di Masjid Agung
Rabu, 10 April 2024 11:04 Wib
Uskup Agung: Kunjungan Paus tegaskan kedekatan hubungan Indonesia-Vatikan
Selasa, 9 April 2024 9:10 Wib
Artis Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:31 Wib
Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana
Rabu, 3 April 2024 15:30 Wib
Kejagung geledah rumah Harvey Moeis suami Sandra Dewi terkait korupsi timah
Senin, 1 April 2024 15:37 Wib