Jakarta (ANTARA Sumsel) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menahan
aktor Tora Sudiro karena memiliki pil Dumolid yang tergolong obat keras.
"TS sudah kami tanda tangani surat perintah penahanan dan diproses
secara hukum," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan
Komisaris Polisi Vivick Tjangkung di Jakarta, Jumat, menggunakan inisial
Tora Sudiro.
Vivick menyatakan penyidik telah menetapkan Tora
sebagai tersangka, menjeratnya menggunakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara istri Tora, Mieke Amalia, dipulangkan dan disarankan menjalani pengobatan karena ketergantungan pada obat Dumolid.
Vivick mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan Tora dan Mieke memiliki ketergantungan tingkat rendah.
Kepada polisi, Tora mengaku telah mengkonsumsi Dumolid sejak
setahun lalu karena sulit tidur akibat terlalu banyak aktivitas.
Vivick menambahkan Tora melanggar undang-undang psikotropika karena memiliki obat berkategori keras tanpa resep dokter.
Pengungkapan
kasus Tora, menurut dia, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan
seorang bandar narkoba di Kemang Jakarta Selatan sekitar tiga pekan
lalu.
Polisi mengamankan Tora dan Mieke di rumahnya di Ciputat
Timur, Tangerang Selatan, Kamis (3/8). Petugas menemukan tiga strip
berisi 30 tablet Dumolid di rumahnya.
Berita Terkait
Trailer resmi "Hello Ghost" dirilis di YouTube
Kamis, 27 April 2023 16:42 Wib
Tora sembunyikan tatonya demi peran di film "Mangga Muda"
Senin, 20 Januari 2020 10:45 Wib
Nafa Urbach diminta berbahasa Jawa di "Mangga Muda"
Rabu, 8 Januari 2020 12:37 Wib
Gary Iskak belajar logat Batak dengan Tora demi "Mangga Muda"
Senin, 6 Januari 2020 22:10 Wib
Tora kenang Ria Irawan sebagai sosok yang berdedikasi
Senin, 6 Januari 2020 21:51 Wib
Kiat Tora Sudiro turunkan berat badan 3 Kg selama puasa
Selasa, 7 Mei 2019 22:10 Wib
Kisah persahabatan unik dalam "3 Dara 2"
Jumat, 19 Oktober 2018 21:54 Wib
Tora Sudiro perlakukan akting dengan penuh cinta
Selasa, 16 Oktober 2018 13:59 Wib