Cirebon (Antarasumsel.com) - Jajaran Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus prostitusi 'online' atau daring dengan mengamankan satu mucikari yang kedapatan memperdagangkan satu orang perempuan pekerja seks komirsial (PSK).
"Barang bukti yang kami sita dari kasus prostitusi online ada uang sebanyak Rp2 juta, untuk pesanan dua orang perempuan," kata Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid di Cirebon, Kamis.
Selain uang barang bukti yang diamankan yaitu satu buah celana dalam wanita dan enam buah handphone berbagai merk.
Adi melanjutkan pihaknya juga telah mengamankan satu orang mucikari atau mami yang memperdagangkan satu orang perempuan ( PSK ) melalui prostitusi online.
"Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (24/5) malam di salah satu hotel yang berada di jalan Siliwangi Kota Cirebon," tuturnya.
Adi menambahkan setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kemudian mengamankan lima orang PSK yang berada di Kos-Kosan.
"Kami juga mengamankan satu mucikari lagi dari pengembangan itu," katanya.
Saat ini semua pelaku diamankan di Mapolresta Cirebon, untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Berita Terkait
Kecanduan judi online, Pasutri lansia nekat mencuri
Kamis, 9 Mei 2024 19:20 Wib
Dua oknum pelajar di Palembang terlibat promosi judi online, polisi tak tinggal diam
Selasa, 7 Mei 2024 18:40 Wib
Ikut promosikan judi online seorang selegram ditangkap
Jumat, 3 Mei 2024 18:52 Wib
Waketum MUI soroti dampak negatif judi online untuk Indonesia
Senin, 29 April 2024 9:44 Wib
Pemerintah bentuk satgas terpadu untuk berantas judi online
Kamis, 18 April 2024 16:56 Wib
Kaspersky bagikan tips hindari penipu online di musim liburan
Sabtu, 13 April 2024 11:56 Wib
Sopir online minta paksa uang dari wanita karena mau nikah
Senin, 1 April 2024 16:42 Wib
Pinjaman dana online naik menjelang Lebaran, AFPI minta masyarakat bijak
Jumat, 22 Maret 2024 4:05 Wib