Dua Raperda usulan Eksekutif tak dibahas dewan

id raperda, dua usulan raperda

Dua Raperda usulan Eksekutif tak dibahas dewan

Dua raperda usulan eksekutif 2016 tak dibahas dewan (Foto antarasumsel.com/Edo Purmana/Parni)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Dua rancangan peraturan daerah usulan pihak eksekutif atau Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan tidak dibahas dalam persidangan tahun 2016, kata Ketua DPRD OKU, Zaplin Ipani.

Dua Raperda itu adalah tentang perubahan atas Perda No 9 tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab OKU Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel cabang Baturaja, kata Zaplin Ipani di Baturaja, Minggu.

Menurut dia, dua raperda itu tidak disahkan, karena tidak sempat dibahas.

Diketahui bahwa di 2016, ada 12 Raperda yang diajukan pihak eksekutif ke DPRD, serta tiga Raperda rutin, 10 dari 12 Raperda usulan eksekutif telah dibahas dan disahkan, empat di antaranya dijadikan satu Perda yaitu Perda No 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Perda Nomenklatur).

Seyogyanya menurut Zaplin, kalau memang mau menghasilkan Perda yang benar-benar bermanfaat, eksekutif jangan terlalu banyak mengajukan usulan Raperda.

"Terus terang, Raperda yang dimasukkan selama ini terlalu banyak. Tahun 2016 ada 12 Raperda. Kalau mau menghasilkan Perda yang baik dan bermanfaat, jangan terlalu banyak, karena perlu dibahas matang. Sedangkan kami di DPRD bukan profesor semua," jelasnya.

Bahkan, diakui Zaplin bahwa mereka kerap ditertawakan dewan daerah lain lantaran banyaknya pembahasan Raperda.

"Ya, kadang-kadang kami ditertawakan dewan daerah lain. Mereka bilang bisa sampai sembilan bahkan belasan Raperda. Sedangkan daerah lain paling banyak tiga. Jadi sekali lagi, Perda itu tidak perlu terlalu banyak, yang penting bermanfaat," tegasnya.

Ia menambahkan, dua Raperda yang tidak dibahas di 2016, itu bisa diusulkan lagi oleh eksekutif dalam program pembentukan peraturan daerah di 2017 jika memang urgen.