LPJK: pemerintah diharapkan bantu proses sertifikasi pekerja

id lpjk, lembaga pengembang jasa kontruksi, sertifikasi pekerja, pekerja, pembangunan, infrastruktur

LPJK: pemerintah diharapkan bantu proses sertifikasi pekerja

Ilustrasi - Pekerja mengerjakan pembangunan gedung. (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/Den)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah diharapkan membantu proses sertifikasi pekerja sesuai keahlian karena baru sekitar 10 persen yang saat ini sudah memiliki sertifikat, kata Ketua Unit Sertifikasi Badan Usaha Lembaga Pengembang Jasa Kontruksi (LPJK) Sumatera Selatan Djon Panggarbesi.

"Sebaiknya pemerintah menydiakan program gratis sertifikasi keterampilan dan keahlian bagi para pekerja untuk membantu daya saing pekerja Indonesia di era Masyarakat Ekonomi ASEAN," kata Djon di Palembang, Senin.

Ia mengatakan untuk itu, program pemerintah yakni pelatihan dan uji kompetensi dengan Kendaraan Pelatihan Keliling/Mobile Training Unit (MTU) perlu ditambah frekwensinya.

"Khusus untuk bidang kontruksi, umumnya pekerja menyertifikasi dirinya bukan karena kesadaran pribadi tapi karena pemberi kerja yang melakukannya untuk memenuhi syarat lelang. Ke depan, penting kiranya pemerintah menstimulus kesadaran dari pekerja," kata dia.

Berdasarkan data LPJK diketahui per September 2015 ini hanya 6,55 persen dari total 7,3 juta tenaga konstruksi secara nasional yang sudah bersertifikasi, dengan rincian 124.864 orang ahli dan 353.425 orang terampil.

Ketua LPJK Sumsel Sastra Suganda menambahkan peran pemerintah untuk menyertifikasi pekerja ini akan mendorong tenaga kerja khususnya di bidang konstruksi mampu bersaing ketika MEA diberlakukan di tahun 2015.

Meski masih kurang, tapi ia tetap mengapresiasi langkah Kementerian PU dalam bidang Bina Jasa Konstruksi yang menjalankan program sertifikasi tanpa biaya dengan menggandeng perusahaan.

"Ini inisiatif dari tingkat pusat, lantas bagaimana dari tingkat daerah. Seharusnya juga dialokasikan dana dari APBD untuk membantu sertifikasi para tenaga kerja, karena meski biaya berkisar Rp300 ribu untuk SKT tingkat III tapi masih banyak yang merasa berat. Jika ini disubsidi maka akan lebih baik," kata Sastra.

Sementara ini, berdasarkan data LPJK Provinsi Sumsel per November 2015 diketahui bahwa tenaga kerja yang sudah bersertifikasi berjumlah 4.677 orang, dengan rincian untuk pemilik sertifikat SKA (keahlian) sebanyak 1.959 orang dan SKTK (tenaga kerja) sebanyak 2.718 orang.

Sementara secara ideal, kata Sastra, seharusnya Sumsel sudah memiliki 40 ribu orang tenaga kerja bersertifikasi.