Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mengeluhkan
rendahnya kesadaran perusahaan untuk mengasuransikan karyawan padahal
sudah diberikan berbagai kemudahan dan jaminan cukup lumayan.
Kepala Cabang BPJS Kota Lubuklinggau Akhiruddin, Kamis mengatakan,
akibat rendahnya kesadaran perusahaan, maka jumlah peserta dari empat wilayah
di daerah itu sangat minim.
Ia menjelaskan, hingga Agustus 2015 jumlah peserta BPJS
ketenagakerjaan tercatat 4.531 dari empat wilayah yaitu Kota
Lubuklinggau, Kabupaten Musirawas, Musirawas dan Empat Lawang.
Padahal bila perusahaan dari empat wilayah itu sudah memasukan
karyawanya ke BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya sudah mencapai puluhan ribu
orang.
BPJS ketenagakerjaan akan menjamin kesehatan para pekerja yang tidak
ditanggung oleh BPJS Kesehatan, padahal syaratnya sangat mudah dan
ringan.
Syarat untuk masuk anggota BPJS Ketenagakerjaan itu hanya memerlukan
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Iizin Usaha Perdagangan
(SIUP).
Kalau secara perorangan hanya membutuhkan Kartu Tanda penduduk (KTP)
sebagai syarat mendaftarkan diri, kemudian ada empat program yanh
ditawarkan BPJS tersebut yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan
Kesejahteraan Keluarga (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Pensiunan yang
merupakan program terbaru.
"Berdasarkan catatan kami perusahaan di Lubuklinggau yang mendaftarkan karyawannya ke BPJS baru sekitar 30 persen," ujarnya.
Padahal bila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 yang
direvisi menjadi PP Nomor 60 Permanaker mengenai jaminan kecelakaan
kerja tenagakerja, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke
BPJS Ketenagakerjaan.
Bila terjadi kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan tidak akan tanggung
jawab menyantuninya karena tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
Alasan perusahaan yang seringkali mengabaikan BPJS Ketenagakerjaan
seperti pertokoaan yang hanya memiliki karyawan dua sampai tiga orang,
padahal kecelakaan pada waktu jam kerja bisa saja terjadi dimana saja
dan kapan saja.
Sementara itu, iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 6,24 persen
dari gaji minimal UMP, kemudian sejak Juni 2015 dikeluarkan kebijakan
mengenai sanksi mulai dari sanksi administrasi sampai pemberhentian
usaha yang mengacu pada UU Nomor 24 tahun 2011 dan PP Nomor 86 Tahun
2013 tentang Ketenagakerjaan.
Ia menceritakan beberapa waktu lalu, ada keluarganya yang mengalami
kecelakaan kerja, kemudian hanya mengandalkan pengobatan "urut"
tradisional.
Setelah diperiksa lebih lanjut ternyata ususnya terluka sehingga
membutuhkan biaya lebih dari Rp150 juta, untung saja bersangkutan sudah
masuk anggota BPJS dan semuanya dapat diselesaikan, ujarnya.
Berita Terkait
Pj Wali Kota Prabumulih terima kunjungan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 27 Maret 2024 20:26 Wib
Pemkab Muba raih penghargaan Paritrana Award 2023
Rabu, 27 Maret 2024 0:39 Wib
Pj Bupati Muba antarkan santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris Sekdes Sungai Batang
Kamis, 14 Maret 2024 12:41 Wib
Bupati dan BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim kunjungi korban girder roboh
Jumat, 8 Maret 2024 19:09 Wib
BPJS Naker respon cepat kejadian kecelakaan kerja di fly over Bataian
Kamis, 7 Maret 2024 22:34 Wib
Yovie suarakan setiap musisi berhak dapat jaminan sosial
Selasa, 5 Maret 2024 11:51 Wib
BPJAMSOSTEK bayar santunan atas 11 kasus kematian di OKU Timur
Rabu, 21 Februari 2024 16:51 Wib
Empat petugas pemilu di Pekanbaru alami kecelakaan
Minggu, 18 Februari 2024 23:46 Wib