Penempatan pejabat publik harus didasarkan sistem merit

id penempatan pejabat publik, sistem merit, sistem merit atau prestasi, aparatur sipil negara, asn, pegawai negeri sipil, pns

Penempatan pejabat publik harus didasarkan sistem merit

Abdi negara. (ANTARA FOTO)

...Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, sudah jelas dan tegas bahwa manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan sistem merit yang berbasis kualifikasi, kompetisi dan kinerja...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Penempatan seseorang atau pejabat publik dalam suatu birokrasi harus didasarkan pada sistem merit (prestasi), kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) Herman Suryatman.
       
"Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, sudah jelas dan tegas bahwa manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan sistem merit yang berbasis kualifikasi, kompetisi dan kinerja," katanya kepada Antara di Jakarta, Senin.
       
Menurut Herman, jadi penempatan seseorang dalam suatu jabatan tidak bisa karena pertimbangan kedekatan, pertimbangan uang maupun pertimbangan lain, hanya tiga pertimbangan yaitu berdasarkan kualifikasi, kompetisi dan kinerja.
       
"Jadi jika ada pelanggaran silakan laporkan, negara kita juga merupakan negara hukum dan penyelesaian pelanggaran ini melalui sistem merit akan dikawal oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ujarnya.
       
Dia menjelaskan KASN meskipun sudah memiliki Surat Keputusan (SK) dari Presiden, namun belum dilantik sampai saat ini sehingga belum efektif, ditambah lagi dengan adanya masa transisi sekarang.
       
"Diharapkan KASN dapat segera dilantik di tahun 2015 sehingga pirantinya dapat segera beroperasional dan pegawai siapapun yang merasa dirugikan oleh pejabat publik bisa dilaporkan dan KASN bisa mengeluarkan keputusan yang sifatnya mengikat," katanya lagi.
       
Herman menambahkan KASN beranggotakan tujuh orang dan bertugas mengawal kasus "maladministrasi" seperti pegawai yang dirugikan oleh pejabat pembina kepegawaian karena tidak ditempatkan berdasarkan sistem merit.
       
KASN adalah adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. KASN dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
       
Sedangkan sistem merit adalah pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada prestasi (merit) yaitu segenap perilaku kerja pegawai dalam wujudnya sebagai prestasi yang baik atau prestasi buruk dan berpengaruh langsung pada naik atau turunnya penghasilan dan atau karir jabatan pegawai.