Palembang (ANTARA Sumsel) - Tahapan pilkada di lima kabupaten di
Sumatera Selatan bakal tertunda, sebelum disahkannya Undang-Undang
tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Presiden.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Ahmad Naafi di
Palembang, Kamis mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran KPU RI
tentang pelaksanaan tahapan pilkada tahun 2015.
Surat edaran KPU RI nomor 1600/KPU/X/2014 tanggal 2 Oktober 2014
yang meminta penundaan jadwal dan tahapan sampai disahkannya
Undang-Undang itu.
Menurut dia, dalam surat edaran ini dirangkum mengenai sikap dan
kebijakan KPU menindaklanjuti disetujuinya undang-undang tentang
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah yang sudah disahkan 25
September 2014 oleh DPR-RI.
Ia menyatakan, isi surat edaran itu dijelaskannya bahwa bagi daerah
yang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berakhir setelah
Juli 2014, dan telah melaksanakan tahapan persiapan maupun tahapan
pelaksanaan pilkada agar menunda pelaksanaan jadwal dan tahapan sampai
disahkannya Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah oleh Presiden.
Selain itu, lanjutnya, dalam surat edaran diurai pula mengenai
pengelolaan anggaran hibah daerah yang diperuntukkan bagi pelaksanaan
tahapan Pemilu kepala Daerah dan wakil kepala daerah, agar KPU Provinsi
maupun KPU Kabupaten tidak melaksanakan kegiatan berimplikasi pada
pengeluaran atau penggunaan alokasi dana hibah tersebut.
KPU provinsi dan KPU kabupaten juga diminta berkoordinasi dengan
pemangku kepentingan di wilayah masing-masing berkenaan dengan dua
kebijakan KPU dimaksud, ujarnya.
Di Sumatera Selatan lima daerah yang akan melaksanakan pilkada yakni
di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, OKU Selatan,
Ogan Ilir dan Musirawas masa berakhir jabatan setelah Juli 2014,
begitupula dengan kabupaten pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir (Pali) dan Musirawas Utara (Muratara).
Ia mengakui, dengan adanya penundaan ini jelas ada dampaknya, karena menyangkut kebijakan lain ke depan.
"Apalagi KPU kabupaten telah berkoordinasi dengan pemerintah
setempat dan jauh hari mempersiapkannya, termasuk soal anggaran dan
persiapan sampai tingkat pembentukan PPK dan PPS, namun kita patuhi saja
karena pelaksana regulasi berkoordinasi dengan KPU RI," katanya.
Sementara Sekretaris KPU Sumsel HM Daud menambahkan sudah ada usulan
anggaran dari masing-masing KPU kabupaten di Sumatera Selatan, namun
untuk pemantapan masih menunggu tahapan pilkada 2015.
Berita Terkait
KPU Sumsel lantik 65 PPK OKU tekankan jaga netralitas pilkada 2024
Kamis, 16 Mei 2024 15:30 Wib
KPU Sumsel terima kunjungan Himpunan Psikologi Indonesia
Kamis, 9 Mei 2024 11:41 Wib
Penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan Pilgub Sumsel 8-12 Mei 2024
Selasa, 7 Mei 2024 21:37 Wib
KPU Kabupaten OKU Timur gelar tes tertulis calon PPK
Selasa, 7 Mei 2024 16:18 Wib
Tahapan Pilgub Sumsel 2024 resmi bergulir, target KPU tingkatkan partisipasi pemilih
Senin, 6 Mei 2024 8:28 Wib
Tujuh daerah Sumsel telah tetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 22:37 Wib
Grup Band "Padi Reborn" akan meriahkan peluncuran Pilgub Sumsel 2024, Minggu 5 Mei 2024
Rabu, 1 Mei 2024 11:03 Wib
Polres OKU dan KPU perkuat sinergitas jelang Pilkada 2024
Sabtu, 27 April 2024 23:08 Wib