Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
terus melakukan pengawasan terhadap angkutan batu bara, terutama yang
melalui jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Provinsi
Sumsel Musni Wijaya di Palembang, Kamis, membenarkan bahwa pihaknya
terus mengawasi kendaraan angkutan batu bara terutama yang
melewati jalan umum.
Hal itu dilakukan, katanya, karena angkutan batu bara yang melewati jalan umum tidak diperbolehkan sehingga harus dicegah.
Ia mengakui selama ini pihaknya rutin melakukan razia terhadap kendaraan angkutan batu bara yang melalui jalan umum.
Bahkan, pihaknya merencanakan penerapan bukti pelanggaran atau
tilang di tempat bila ada angkutan batu bara yang melewati jalan umum.
"Kesemuanya itu dilakuan supaya kendaraan yang mengangkut hasil tambang tersebut tidak lagi melalui jalan umum, karena sudah ada jalan khusus," katanya.
Dia mengatakan jalan khusus angkutan batu bara saat ini masih dalam
perbaikan dengan harapan dalam waktu dekat sudah rampung.
"Jadi dengan selesainya jalan khusus tersebut sehingga kendaraan
angkutan hasil tambang batu bara tidak lagi melalui jalan umum yang sering menimbulkan kemacetan," katanya.
Gubernur Sumsel Alex Noerdin melarang angkutan batu bara melalui jalan umum dengan menerbitkan peraturan daerah.
Berita Terkait
Polres OKU larang angkutan batubara melintas saat arus mudik
Jumat, 5 April 2024 20:11 Wib
Lintasi OKU, angkutan batu bara pelanggar batas waktu operasional ditindak
Sabtu, 23 Maret 2024 0:05 Wib
Enam sopir truk pengangkut batubara ilegal huni tahanan
Selasa, 19 Maret 2024 20:00 Wib
Polda Sumsel lakukan pendalaman kasus penyelundupan 142 ton batubara
Senin, 18 Maret 2024 18:16 Wib
Polda Sumsel tangkap tiga pelaku penyelundupan 88 ton batubara ilegal
Minggu, 17 Maret 2024 15:57 Wib
Angkutan KA batu bara PTBA kembali normal
Kamis, 14 Maret 2024 4:18 Wib
KPK hadirkan Juliari Batubara-Rudy Tanoe di sidang Tipikor bansos
Rabu, 6 Maret 2024 12:48 Wib
DPRD Palembang minta tongkang batubara kurangi volume
Rabu, 24 Januari 2024 20:15 Wib