Simalungun, Sumut (ANTARA Sumsel) - Ny Samsun Widani (27) pelaku pembunuhan bayi perempuan dengan cara dikubur hidup-hidup pada Minggu lalu di areal pepohonan pisang di Desa Kahean Kabupaten Simalungun ditangkap polisi.
"Dia itu (Samsun Widani) ibu dari bayi perempuan dan kini kami amankan di Mapolsek Serbelawan," kata Kapolsek AKP Ghandi Hutagaol, Selasa.
AKP Ghandi menjelaskan penangkapan tersangka sesuai pengembangan kasus dari keterangan saksi-saksi dan mencurigai gerak gerik Samsun Widani.
Dari hasil pemeriksaan kata AKP Ghandi, tersangka mengaku malu mempunyai anak lagi karena usia anak kedua baru satu tahun enam bulan.
Tersangka menutupi kehamilan dan kelahiran si bayi dari suaminya Umian (34 tahun). Kelahiran anak ketiga itu dilakukan sendiri tersangka di dekat irigasi kira-kira pukul 05.00 WIB. Melihat anaknya tidak bergerak hingga satu jam kemudian, tersangka menyangka sudah meninggal dan menguburnya.
"Tersangka kami kenakan dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara," sebut Kapolsek.
Sementara perawat di Rumah Sakit Mina Padi Tami menyampaikan si bayi diadopsi pasangan suami istri Legianto dan Dewi dan memberi nama Embun Ramadhani.
Berita Terkait
Polisi buru pimpinan ponpes terduga pelaku pelecehan santriwati
Senin, 13 Mei 2024 16:36 Wib
Minta uang parkir 150ribu, Polisi tangkap juru parkir liar di Masjid Istiqlal
Senin, 13 Mei 2024 15:27 Wib
Bus Ranau Indah masuk jurang di Lampung Barat
Senin, 13 Mei 2024 15:25 Wib
Polisi tetapkan tiga tersangka baru kasus tewasnya santri Tebo
Senin, 13 Mei 2024 13:45 Wib
Sopir taksi bawa pulang ransel WNA Prancis, kini mendekam di sel kantor polisi
Minggu, 12 Mei 2024 20:33 Wib
Kang Mus tersandung narkotika, polisi masih dalami kasusnya
Sabtu, 11 Mei 2024 12:00 Wib
Polisi selidiki kasus video tak senonoh di Ogan Ilir
Jumat, 10 Mei 2024 21:22 Wib
Polwan Polres OKU perkuat dapur umum bantu korban banjir
Kamis, 9 Mei 2024 14:15 Wib