Dua calon DPD Sumsel didiskualifikasi KPU

id diskualifikasi kpu, peserta pemilu 2014 didiskualifikasi, kpu, kpu pusat, naafi, ahmad naafi, kpu sumsel

Dua calon DPD Sumsel didiskualifikasi KPU

Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi dan Kampanye Ahmad Naafi. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Dua calon anggota DPD provinsi ini yang didiskualifikasi sesuai hasil rapat pleno yang diumumkan KPU Pusat hari ini yakni Shinta Paramita Sari dan Taufikurrohman...
Palembang  (ANTARA Sumsel) - Dua calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Selatan didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Pusat sebagai peserta Pemilu Legislatif 9 April 2014 karena tidak melaporkan dana kampanye ke KPU provinsi setempat.

"Dua calon anggota DPD provinsi ini yang didiskualifikasi sesuai hasil rapat pleno yang diumumkan KPU Pusat hari ini yakni Shinta Paramita Sari dan Taufikurrohman," kata Komisioner KPU Provinsi Sumsel Ahmad Naafi di Palembang, Minggu.

Dia menjelaskan, dua calon anggota DPD dari Sumsel didiskualifikasi atau dinyatakan tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta pemilu bersama 35 calon anggota DPD dari 13 provinsi lainnya.

Peserta pemilu yang didiskualifikasi itu karena tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk menyerahkan laporan keuangan dana kampanye sesuai jadwal yang ditentukan.

Sementara partai politik peserta pemilu di 15 kabupaten dan kota wilayah Sumsel, tidak ada satupun yang didiskualifikasi seperti dikenakan KPU Pusat kepada sembilan parpol di kabupaten dan kota luar provinsi ini.

Dengan adanya dua calon anggota DPD Sumsel yang didiskualifikasi, masih ada 26 calon lagi yang bisa dipilih masyarakat dalam pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu Legislatif pada 9 April 2014, katanya.

Dia menjelaskan, pada setiap kesempatan pihaknya terus berupaya mengingatkan kepada seluruh pengurus partai politik dan calon anggota DPD peserta Pemilu 2014 di provinsi setempat untuk melaporkan rekening bank khusus penerimaan dana kampanye dan perincian penggunaannya untuk apa saja.

Melaporkan dana kampanye wajib dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yakni pada tahap pertama sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu hingga 27 Desember 2013, kemudian laporan tahap kedua pada 28 Desember 2013 hingga 2 Maret 2014.

Hingga batas waktu pelaporan dana kampanye tahap kedua tersebut semua parpol dan 26 calon anggota DPD mematuhi ketentuan wajib itu, sedangkan dua calon DPD yang didiskuaifikasi KPU Pusat belum juga memenuhi kewajibannya.

Sesuai ketentuan, jika ada partai politik dan calon angota DPD yang masih tidak memanfaatkan kesempatan tahap kedua melaporkan dana kampanyenya, akan dikenakan sanksi yang cukup berat yakni tidak ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 sebagaimana diterapkan KPU Pusat sekarang ini.

Untuk menghindari adanya parpol dan calon anggota DPD lainnya terkena sanksi diskualifikasi, diingatkan kepada seluruh peserta pemilu yang telah mematuhi ketentuan pelaporan dana kampanye hingga tahap kedua itu, agar mematuhi pelaporan tahap ketiga yakni melaporkan penerimaan dana kampanye dan pengeluaran akhir dana tersebut dengan batas waktu terakhir 24 April 2014.

Jika dalam pelaporan tahap ketiga hingga batas akhir 24 April ada parpol dan calon DPD yang tidak menyampaikan laporannya ke KPU, akan dikenakan sanki bagi peserta yang berhasil memenangi pemilu berupa tindakan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih sesuai UU No.8 Tahun 2012.

Bagi peserta pemilu yang dikenakan sanksi namun tidak menerima keputusan yang ditetapkan KPU, masih ada proses hukum yang bisa ditempuh, yakni peserta yang kurang puas dapat mengajukan keberatan ke Bawaslu, dan jika masih belum puas melanjukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ujar Naafi.