Polres Muba amankan 44 jirigen BBM ilegal

id bm ilegal, polres muba, amankan bbm iegal, illegal tapping, minyak mentah curian, polisi, minyak

Polres Muba amankan 44 jirigen BBM ilegal

Ilustrasi - Polda Sumsel tangkap truk tanki memuat 44 ton minyak mentah "illegal tapping". (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly)

...Ketika petugas melakukan pemeriksaan terdapat barang bukti 38 jirigen ukuran 35 liter berisi BBM sulingan jenis bensin dan enam jirigen berisi minyak tanah...
Sekayu (ANTARA Sumsel) -  Jajaran Kepolisian Resort Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berhasil mengamankan 44 jirigen bahan bakar minyak (BBM) hasil olahan tanpa dokumen lengkap yang diduga merupakan hasil pencurian minyak mentah atau "illegal tapping".
   
Selain minyak hasil olahan ilegal itu, diamankan pula sebuah mobil minibus dengan nomor polisi BG 2160 HE dan dua tersangkanya yakni NH (27) pengemudi kendaraan yang merupakan warga jalan Tri Tungga, Dusun Talang Ubi, Kelurahan Megang Sakti, dan kernetnya Sul (17) warga Dusun Blok Curup, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musirawas, kata Kapolres Muba AKBP Iskandar F Sutisna didampingi  Kasat Intelkam Polres Muba AKP Dermawan K.Zendarto, di Sekayu, Senin.
   
Dia menjelaskan, pengamanan tersangka dan barang bukti minyak tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kendaraan dengan nomor polisi BG 2160 HE diduga mengangkut minyak mentah hasil penyulingan dari Sungai Angit menuju Kabupaten Musirawas.  
  
"Kami menerima laporan dari masyarakat yang menjelaskan ada sebuah kendaraan yang mencurigakan membawa minyak ilegal, berdasarkan laporan itu langsung kita tindaklanjuti,” ujarnya
   
Anggota Polres Muba diperintahkan langsung turun ke lapangan merespon laporan masyarakat tersebut dan menemukan kendaraan yang diduga memuat barang ilegal itu melintas di jalan Sekayu-Musirawas tepatnya di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Muba.
  
Ketika petugas melakukan pemeriksaan di dalam mobil yang dicurigai tersebut, terdapat barang bukti bahan bakar minyak dalam 38 jirigen ukuran 35 liter berisi BBM sulingan jenis bensin dan enam jirigen ukuran yang sama berisi minyak hasil penyulingan jenis minyak tanah.
   
Dengan ditemukannya barang bukti bahan bakar minyak yang diduga hasil penyulingan minyak mentah curian, petugas langsung mengamankan kendaraan beserta muatannya dan kedua tersangka ke Mapolres Muba, katanya.   
   
Menurut dia, sekarang ini kedua tersangka yang telah diamankan di Polres Muba terus diminta keterangan untuk pengembangan kasus  dan mengungkap tersangka lainnya yang terlibat dalam sindikat "illegal tapping".
   
Berdasarkan keterangan tersangka, modus yang dilakukan dalam menjalani bisnis ilegal itu dengan cara salah seorang yang diduga penampung yang bernama Iw di Kabupaten Musirawas memesan BBM sulingan kepada Bur yang ada di Sungai Angit, Muba.
   
Setelah terkumpul BBM hasil olahan ilegal di Sungai Angit dalam jumlah sesuai dengan pesanan,  kedua tersangka diminta mengambilnya kemudian langsung mengantarkannya kepada penampung yang ada di Musirawas, namun sebelum barang pesanan sampai ditempat tersangka ditangkap petugas. .
   
Kedua tersangka mengaku hanya menyewakan kendaraan untuk mengangkut BBM hasil olahan ilegal itu  dengan upah sekali jalan Rp400 ribu, dan mereka tidak mengetahui secara jelas barang yang diangkut merupakan barang yang dilarang dan akan digunakan untuk apa, ujar kapolres.