Satpol PP tertibkan alat kampanye

id baliho, atribut kampanye, pilkada, satpol pp

Satpol PP tertibkan alat kampanye

Satpol PP Palembang tertibkan atribut kampanye para calon wali kota (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/I016))

Palembang (ANTARA Sumsel) - Satuan Polisi Pamong Praja Palembang menertibkan beragam alat kampanye berupa baliho, spanduk dan poster yang digunakan tiga peserta pilkada wali kota dan wakil wali kota setempat 2013.

"Sasaran pembersihan alat kampanye tersebut di jalan protokol dan jalan nasional dalam kota setempat," kata Kepala Satpol PP Palembang Aris Saputra, Selasa.

Menurut dia, pembersihan spanduk dan baliho itu sebagai upaya menegakkan Perwali Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partai Politik, Calon Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainnya.

Peraturan tersebut jelas menentukan lokasi mana saja boleh memasang baliho dan poster serta spanduk karena itu penertiban menjadi salah satu upaya melaksanakan perwali dan menjaga keindahan kota.

Ia mengatakan, penertiban spanduk,baliho dan postes maupun reklame bukan hanya terhadap alat kampanye peserta pilkada, tetapi juga yang komersial.

Reklame promosi yang tidak berizin dan dipasang tidak sesuai dengan lokasi ditentukan dibersihkan.

Dia menjelaskan, kegiatan itu rutin mereka lakukan, kali ini di kawasan Jalan Nasional Wahid Hasyim Plaju.

Selanjutnya, akan ditertibkan di wilayah lain untuk menjaga keindahan dan kebersihan kota yang dibelah Sungai Musi ini.

Sementara Dodi (39) petugas Pol PP mengatakan setiap baliho atau reklame yang mereka eksekusi langsung dibawa ke markas untuk ditunjukan sebagai barang bukti penertiban.

Seterusnya, barang bukti itu akan dimusnahkan atau didaur ulang, ujarnya.