Jakarta (ANTARA Sumsel) - Terpidana kasus "cessie" atau hak tagih Bank Bali senilai Rp546 miliar, Djoko Tjandra, telah berganti nama menjadi Joe Chan saat beralih status menjadi warga negara Papua Nugini.
"Dari hasil kerja sama dengan imigrasi setempat, (Papua Nugini) yang bersangkutan dalam paspor barunya bernama Joe Chan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Senin.
Darmono bersama tim terpadu pencari terpidana korupsi, di antaranya Wakil dari Direktorat Jenderal Imigrasi Robert Silitonga, wakil dari Interpol Dadang Sutarsono dan anggota lainnya mengunjungi Papua Nugini sejak Senin (10/12) hingga Jumat (14/10).
Darmono telah menjalin kerja sama dengan pemerintah Papua Nugini untuk proses pemulangan Djoko Tjandra.
Meskipun berstatus warga negara Papua Nugini, kata Darmono, Djoko Tjandra jarang menetap di negara itu.
Djoko tercatat hanya empat kali singgah di Papua Nugini pada Januari, April, Juli, September 2012.
Dari pemantaun imigrasi setempat dinyatakan selama "petualangannya" itu, Djoko lebih sering menetap di Singapura.
Selain itu, dari hasil pertemuan dengan Papua Nugini, pemerintah setempat akan mengkaji pelanggaran hukum yang dilakukan Djoko Tjandra saat memperoleh status kewarganegaraan setempat.
"Memang benar telah terjadi penyimpangan prosedur saat alih status warga negara, dan syarat-syarat warga negara yang tidak dipenuhi Djoko Tjandra," ujar Darmono.
Djoko Tjandra juga dinilai belum memenuhi persyaratan pengajuan kewarganegaraan seperti tinggal di Papua Nugini minimal delapan tahun berturut-turut, menguasai salah satu bahasa, mendapat persetujuan salah satu pemerintah daerah, berkelakuan baik serta tidak ada masalah hukum pidana.
"Dari syarat-syarat itu, banyak yang tidak terpenuhi," kata Darmono.
Maka dari itu, tim terpadu akan mengupayakan cara lain selain ekstradisi, yaitu deportasi melalui kerja sama pemerintah Papua Nugini.
Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus "cessie" Bank Bali sebesar Rp546 miliar.
Dia meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) menyatakan dia bersalah.
MA menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara serta denda Rp15 juta berikut penyitaan terhadap uangnya yang disimpan di Bank Bali senilai Rp546.166.116.369.
Pada Juni 2012 diketahui dia sudah beralih status menjadi warga negara Papua Nugini dan diduga telah melakukan pemalsuan data untuk memperoleh status tersebut. (Ant)
Berita Terkait
Pakar: Kasus tuberkulosis di Indonesia masihperingkat dua global
Rabu, 8 November 2023 13:12 Wib
Belum semua kasus TB bisa diobati dan disembuhkan
Jumat, 24 Maret 2023 11:25 Wib
Prof Tjandra sarankan pasien COVID-19 tak bepergian bebas
Sabtu, 31 Desember 2022 14:51 Wib
Prof Tjandra beri rekomendasi penanganan polio
Minggu, 20 November 2022 11:37 Wib
Prof Tjandra Yoga: Subvarian baru Centaurus ditemukan di India
Senin, 11 Juli 2022 19:18 Wib
Pakar sebut kenaikan kasus COVID-19 tunjukkan pandemi masih berlangsung
Kamis, 16 Juni 2022 12:04 Wib
Politikus PSI Raja Juli Antoni jabat Wamen ATR/BPN gantikan Surya Tjandra dari partai yang sama
Rabu, 15 Juni 2022 14:26 Wib
Pakar: Risiko kematian di tengah wabah Omicron ancam berbagai umur
Rabu, 23 Februari 2022 14:02 Wib