Jakarta (Antarasumsel.com) - Petugas Polda Metro Jaya menyebar foto pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai daftar pencarian orang (DPO) di seluruh kepolisian resor dan kepolisian sektor.
"Sudah disebar ke seluruh polres," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.
Argo mengatakan masyarakat yang mengetahui keberadaan Rizieq dapat melaporkan ke petugas kepolisian terdekat.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka, kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan daftar pencarian orang (DPO), serta "red notice" karena tidak memenuhi panggilan sebagai saksi maupun tersangka.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita bernama Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian.
Berita Terkait
Polda Metro tegaskan tidak istimewakan Rizieq
Rabu, 30 Agustus 2017 14:10 Wib
Polisi: Rizieq pasti rindu pulang tanah air
Rabu, 30 Agustus 2017 12:25 Wib
Pengacara: Rizieq ke Indonesia 15 Agustus 2017
Rabu, 2 Agustus 2017 17:07 Wib
Firza Husein jalani pemeriksaan ajukan saksi meringankan
Selasa, 11 Juli 2017 13:10 Wib
Komponen masyarakat Bali laporkan Rizieq Shihab
Kamis, 8 Juni 2017 12:46 Wib
Polda Metro terbitkan surat penangkapan Rizieq
Selasa, 30 Mei 2017 13:06 Wib
Ma'Ruf Amin minta proses Rizieq Syihab transparan
Selasa, 30 Mei 2017 10:20 Wib
Polda Metro segera terbitkan "Red Notice" Rizieq
Senin, 29 Mei 2017 21:00 Wib