Bandarlampung (Antarasumsel.com) - Kapolda Lampung Irjen Sudjarno menyatakan peredaran minyak goreng diduga ilegal yang mempunyai merek dagang Candi-Mas dan CS-900 harus ditarik dari peredaran, karena isi kandungan tidak sesuai dengan yang tertulis di kemasan.
"Kita akan bekerjasama dengan BBPOM, Dinas Perdagangan, Satpo PP dan Dinas Kesehatan untuk menarik produk-produk seperti ini," kata dia di Bandarlampung, Minggu.
Dia mengatakan, bahwa isi kandungan yang tertera di kemasan itu sangat berbeda dengan di dalamnya serta tidak memiliki tanggal kedarluarsa.
Telebih lagi kode produksi maupun SNI ada yang tidak berlaku dan ada yang tidak terdaftar.
"Disebutkan dalam kemasan tersebut bahwa komposisinya mengandung vitamin A dan omega, tapi setelah dicek tidak ada," katanya.
Oleh sebab itu, produk ini disarankan untuk ditarik sesuai dengan pertimbangan yang telah disebutkan dan juga produksinya atau mutunya tidak terjamin.
"Kita akan terus meningkatkan pengamanan dalam ketahanan pangan untuk memenuhi ketersedian bahan pangan, sebab ini termasuk keamanan dan keselamatan pangan masyarakat," kata dia.
Ia menegaskan, agar makanan dan minuman yang sudah kedarluarsa tidak beredar di masyarakat.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung mengamankan ribuan kemasan minyak goreng yang diduga ilegal dengan merek dagang Candi-Mas dan dan CS-900.
"Dari hasil penyelidikan kami berhasil mengungkap pabrik minyak goreng yang tidak mempunyai izin edar," kata Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP M.Anwar.
Dia mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (31/5) berawal dari laporan masyarakat dengan LP/612/V/2017/Spkt tanggal 31 Mei 2017.
Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan, lalu dilanjutkan dengan penggeledahan di gudang industrinya bernama PT. Asia Menara Perkasa yang ada di Jalan Pekun, Kelurahan Telukbetung Timur Kota Bandarlampung.
Ia melanjutkan, dari hasil penggeledahan tersebut aparat menemukan kegiatan produksi pangan olahan berupa minyak goreng konsumsi yang dikemas dengan menggunakan kemasan eceran dengan merek dagang Candi-Mas Spesial dan CS-900 untuk diperdagangkan di wilayah Provinsi Lampung.
"Minyak dengan merk dagang Candi-Mas Spesial dan CS-900 itu tidak memiliki izin edar sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.
Berita Terkait
Pembunuh tukang nasi goreng ditangkap di Kepulauan seribu
Kamis, 18 April 2024 0:48 Wib
Kemenperin: Utang "rafaksi" minyak goreng akan dibayar
Senin, 25 Maret 2024 14:15 Wib
"Resep Nasi Goreng" kata kunci paling moncer
Kamis, 14 Maret 2024 22:30 Wib
HET Minyak Goreng ditahan selama Ramadhan
Rabu, 13 Maret 2024 16:53 Wib
Muba mulai bangun pabrik minyak goreng
Rabu, 28 Februari 2024 21:25 Wib
Eks mendag Muhammad Lutfi penuhi panggilan Kejagung terkait korupsi persetujuan ekspor minyak sawit
Rabu, 9 Agustus 2023 9:54 Wib
Sadis, geng motor serang pedagang nasi goreng
Kamis, 27 Juli 2023 0:26 Wib
Kejagung dalami keterangan Airlangga Hartarto terkait ekspor-impor CPO
Selasa, 18 Juli 2023 14:52 Wib