Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Yusnin mengatakan, pencairan dana bantuan desa dari pemerintah pusat tertunda karena proses administrasi belum lengkap.
Untuk pencairan bantuan desa tahap kedua tertunda karena banyak desa yang belum melengkapi persyaratan, kata dia di Palembang, Rabu.
Memang saat ini desa sedang melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan setelah lengkap baru bisa dicairkan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, sementara untuk tahap pertama sudah dicairkan dan telah dimanfaatkan masyarakat desa.
Dana bantuan pemerintah pusat itu sesuai aturan memang pencairanya dibagi dua tahap yakni 60 persen dan 40 persen.
Mengenai pencairan dana tahap pertama, dia mengatakan, pihaknya belum mengetahui karena provinsi belum menerima laporan.
Hal ini karena kabupaten langsung yang melapor ke pusat, kata dia.
Dana bantuan dari pemerintah pusat itu untuk tahun ini jumlahnya cukup besar atau sekitar Rp1,7 triliun.
Bantuan desa itu diperuntukan untuk membuka akses perekonomian dan pengembangkan usaha masyarakat.
Dana tersebut terus dipantau sekaligus dievaluasi pemanfaatannya.
(U005)
Berita Terkait
Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 14:59 Wib
Jaksa tuntut pegawai bank terdakwa korupsi dana nasabah 9 tahun kurungan
Kamis, 25 April 2024 6:47 Wib
Gubernur Sumsel: Pemda dapat gunakan dana BTT jika kondisi darurat
Rabu, 24 April 2024 14:52 Wib
Bukit Asam perkuat tata pengelolaan dana pensisun sesuai perundangan
Rabu, 24 April 2024 10:58 Wib
Kejari Pali tahan tersangka dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat
Selasa, 23 April 2024 15:14 Wib
Dana desa ternyata bisa untuk pemberantasan narkoba
Selasa, 23 April 2024 12:43 Wib
Polisi sidik kasus korupsi anggaran PPK Kabupaten Tebo
Senin, 22 April 2024 16:56 Wib
Kejati tahan mantan ketua KONI Sumsel kasus korupsi dana hibah
Selasa, 16 April 2024 18:59 Wib