Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis mengingatkan, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 36 ayat 1,2,3,4,5 UU Nomor 12 Tahun 2008 terkait pemeriksaan pejabat negara diduga terlibat pidana harus ada izin tertulis Presiden.
"Karena itu proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana kejahatan dapat dijalankan tanpa harus mendapat izin secara tertulis dari presiden," katanya di Jakarta, Selasa.
Hal itu diungkapkannya terkait Basuki Tjahaja Purnama menemui Presiden Joko Widodo sebelum diperiksa Bareskrim Mabes Polri pada Senin (24/10).
Margarito mengatakan langkah Ahok menemui Presiden Jokowi hanya untuk menakut-nakuti Bareskrim bahwa dirinya merupakan teman presiden.
Karena itu menurut dia, penegak hukum tidak perlu khawatir dengan manuver calon gubernur yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Nasdem itu.
"Semua orang memang tahu Ahok teman Jokowi. Tetapi, di mata hukum sama semua. Ingat penyidik harus lebih takut dengan Tuhan," ujarnya.
Dia menilai hal yang salah jika Bareskrim ingin memeriksa Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama, namun harus ada izin dari Presiden Jokowi.
Margarito menegaskan, jika memang dalam proses pemeriksaan ditemukan dua alat bukti, Bareskrim tidak perlu ragu untuk meningkatkan proses hukumnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin (24/10) terkait laporan dugaan penistaan agama yang dilakukannya saat berpidato di depan masyarakat Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.
Namun sebelum menuju Bareskrim, Ahok menyambangi Istana Negara, untuk bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetapi tidak diketahui apa yang menjadi bahasan dalam pertemuan tersebut.
Berita Terkait
Video A3 Ahok bisa jadi inspirasi para calon kepala daerah
Rabu, 8 Mei 2024 8:27 Wib
Tim SAR temukan korban hilang diterkam buaya di Ende meninggal
Senin, 6 Mei 2024 14:55 Wib
Jokowi tekankan anggaran jangan dipakai rapat dan studi banding
Senin, 6 Mei 2024 14:03 Wib
Pemancing ikan hilang di NTT setelah diterkam buaya
Minggu, 5 Mei 2024 11:01 Wib
Pertama kali, kepala daerah keluarkan aturan larang menjual BBM eceran
Sabtu, 4 Mei 2024 23:02 Wib
Kepala Media dan Diplomasi Publik Kedubes UEA kunjungi ANTARA
Jumat, 3 Mei 2024 13:35 Wib
KPU Ogan Komering Ulu butuhkan 65 orang anggota PPK
Kamis, 25 April 2024 23:33 Wib
Korupsi bermodus investasi fiktif, KPK periksa mantan kepala divisi pasar modal PT Taspen
Jumat, 19 April 2024 14:23 Wib