Batas umur operasi pesawat kargo diperpanjang

id cargo, peremajaan pesawat kargo, kargo, pesawat, perpanjang umur

Batas umur operasi pesawat kargo diperpanjang

Pengguna jasa angkutan udara di Bandara SMB II Palembang meningkat. (Foto Antarasumsel.com/15/Yudi Abdullah)

...Perpanjangan batas umur pesawat tersebut diatur dalam Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri No.160/2015 Tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga...
Bandung (ANTARA Sumsel) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memperpanjang batas umur pesawat kargo untuk pengoperasian pertama kali di Indonesia dari 15 tahun menjadi 25 tahun.
        
Hal itu disampaikan Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Mohammad Alwi dalam sosialisasi perundang-undangan di bidang penerbangan di Bandung, Kamis.
        
Ia mengatakan perpanjangan batas umur pesawat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 160 Tahun 2015 Tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga.
        
Alwi mengatakan perpanjangan batas pesawat kargo tersebut mengingat sulit ditemukannya pesawat kargo yang berusia di bawah 15 tahun.
        
"Memang susah mencari pesawat kargo di bawah 15 tahun," katanya.
       
Selain itu, dia menambahkan rata-rata pesawat kargo tidak diproduksi secara baru.
        
"Mencari ke pabriknya juga susah karena tidak dibuat dari baru," katanya.
        
Dalam peraturan tersebut, Kemenhub juga memperpanjang masa pengoperaasian pesawat udara khusus kargo (freighter) dari 30 tahun menjadi 40 tahun.
        
Sementara itu, untuk pesawat udara untuk penumpang tidak ada perubahan, yaitu yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kalinya di Indonesia, maksimum berupa 10 tahun.
        
Selanjutnya, batas pengoperasian pesawat udara untuk penumpang, yaitu maksimun 30 tahun.
      
"Upaya ini untuk mengurangi kecelakaan pesawat akibat sudah tuanya umur pesawat, karena itu perlu ada peremajaan.
        
PM Nomor 7 Tahun 2016 itu telah berlaku dan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada waktu itu Ignasius Jonan pada 15 Januari 2016.
        
Alwi menjelaskan peraturan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Penilaian Kinerja Keselamatan Pemegang Sertifikat Operator Pesawat (Air Operator Certificate).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 (Civil Aviation Safety Regulation Part 91) Tentang Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating and Flight Rules) dan lainnya.