Pengusaha gelapkan pajak pertambahan nilai ditahan

id pengusaha, pajak, gelapkan pajak, tangkap, ditahan

Pengusaha gelapkan pajak pertambahan nilai ditahan

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang pengusaha di Palembang yang kedapatan menggelapkan pajak pertambahan nilai (PPn) ditahan di Rumah Tahanan Pakjo, Rabu.

Pengusaha berinisial An yang merupakan pemilik PT FTP di Palembang sebelum dijebloskan ke penjara setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang secara tertutup.

Saat keluar dari salah satu ruangan di Kejari, An menutup wajahnya dengan tangan dan melangkah cepat menuju mobil pribadi yang langsung membawanya ke Rutan Pakjo Palembang.

Pelaksana Harian Kepala Ditjen Pajak Sumsel-Babel, Saefudin mengatakan, pihaknya sudah mendalami dugaan pidana di bidang perpajakan yang dilakukan An sejak tahun 2011.

An diketahui dalam menjalankan usaha telah bekerja sama dengan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, ia tidak membayarkan PPn atas kerja samanya dengan BUMN tersebut.

Padahal pihak yang menerima uang dari An sudah membayar PPn itu kepada An.

An malah memanfaatkan setoran PPn 10 persen dari pihak rekanan untuk diri pribadinya sendiri.

Saefudin melanjutkan selama proses pemeriksaan ini, An sama sekali tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp2,35 miliar.

"An akhirnya dipenjarakan sambil menunggu berkas untuk segera disidangkan," kata Saefudin.

Saefudin pun mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini karena ada dugaan tidak dilakukan oleh satu orang.

"Kerugian negara untuk perkara ini sebesar Rp2,35 miliar. Pasal dijeratkan kepada tersangka adalah pasal 39 UU No 6 tahun 1983 yang sudah diganti dengan UU No 16 tahun 2009," kata Saefudin.

Sementara itu, Rosmaya selaku Asisten Pidsus dari Kejati Sumsel mengatakan pihaknya bersama Kejari Palembang sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kanwil Ditjen Pajak Sumbagsel.

Selanjutnya, jaksa akan membentuk tim penuntut untuk melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan.

"Tersangka kini ditempatkan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari. Kejaksaan akan berusaha secepat mungkin melimpahkan tersangka dan saksi ke persidangan," kata Rosmaya.