Baturaja (ANTARA Sumsel) - Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan melakukan pengecekan ke beberapa loket bus AKAP dan AKDP yang beroperasi di Kota Baturaja, guna memastikan kelayakan sarana transportasi itu untuk angkutan lebaran.
Dari pengecekan yang dipimpin Kepala Dishub Ogan Komering Ulu (OKU) Firmansyah di Baturaja, Senin didapatkan beberapa unit kendaraan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tidak layak untuk dioperasikan, karena tidak memenuhi standar kelayakan kendaraan jalan.
"Ada beberapa unit bus jenis AKAP yang kita temukan tidak layak jalan, karena bagian depan bus pecah atau retak," kata Firmansyah.
Menurut dia, sesuai standar uji kendaraan layak jalan, setiap unit angkutan bus baik AKAP maupun AKDP harus memperhatikan beberapa hal penting fungsi kendaraan, seperti ban kendaraan, rem, kaca spion, lampu, termasuk perangkat keselamatan harus tersedia serta kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Dari pengecekan kami juga menemukan ada kendaraan bus yang mati pajak, meski diperbolehkan jalan, namun pihak pengelola bus harus segera menghidupkan pajak kendaraan tersebut," katanya.
Mengenai jumlah bus AKAP/AKDP yang diprediksi bakal dioperasikan selama arus mudik lebaran 2016, Firmansyah mengaku tidak mengetahui persis jumlahnya, karena sebagian besar bus yang beroperasi tersebut bukan asli kendaraan dari Kabupaten OKU.
"Untuk jumlah bus kami tidak mengetahui persis, karena sifatnya bus dioperasikan hanya numpang lewat, memang ada yang disiapkan namun jumlahnya kami juga kurang mengetahui," ungkapnya.
Namun ia memperkirakan, tidak akan ada lonjakan penumpang yang berarti, karena musim liburan tahun ini terbilang cukup panjang, sehingga para pemudik terutama anak-anak sekolah lebih santai tanpa harus terburu-buru menentukan limit waktu liburan.
"Untuk lonjakan kami kira tidak ada yang signifikan. Namun memang untuk tiga hari menjelang lebaran diperkirakan jumlah penumpang akan padat," katanya.
Sementara menurut petugas UPTD Uji Kendaraan Dishub OKU, David bahwa pengecekan bus AKAP/AKDP dilakukan ke beberapa pengelola atau loket bus yang ada, seperti PO Rosalia Indah, PO Kramat Djati, PO Arya Prima serta beberapa loket bus lainnya.
Menurut dia, dari pengecekan memang ditemukan ada sekitar tiga kendaraan bus yang tidak layak jalan, kerena tidak memenuhu uji kelayakan di antaranya bagian depan kaca bus pecah.
"Kita merekomendasikan agar pengelola segera melakukan upaya perbaikan terhadap bus yang dinilai tidak layak atau tidak memenuhi standar kelayakan jalan, jika tidak memperhatikan rekomendasi tersebut, maka bus itu tidak akan diperbolehkan mengangkut penumpang," jelasnya.
Berita Terkait
Pj Gubernur Sumsel sampaikan masukan terkait sinkroninasi bus dan LRT
Sabtu, 16 Maret 2024 22:39 Wib
KPK periksa Sekjen Kemenhub soal pengondisian temuan BPK
Senin, 22 Januari 2024 14:04 Wib
KPK tetapkan dua ASN tersangka baru korupsidi DJKA
Kamis, 18 Januari 2024 16:23 Wib
Dua koridor Feeder LRT Sumsel beroperasi lagi mulai 10 Januari 2024
Senin, 8 Januari 2024 15:53 Wib
Kapal pengangkut batubara tabrak Plaza Dermaga 7 Ulu
Selasa, 2 Januari 2024 12:53 Wib
Tujuh titik jalan Taman Kota Baturaja ditutup pada malam tahun baru
Minggu, 31 Desember 2023 17:31 Wib
Indonesia siap adopsi teknologi kenavigasian Jepang
Jumat, 10 November 2023 10:06 Wib
Kemenhub luncurkan "smart buoy" pertama di Indonesia
Kamis, 21 September 2023 10:44 Wib