
KPK tetapkan dua ASN tersangka baru korupsidi DJKA
Kamis, 18 Januari 2024 16:23 WIB

"Benar, KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikan-nya dengan menetapkan Tersangka baru yaitu dua orang ASN," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK nantinya akan mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berserta konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan dalam konferensi pers penahanan.
Namun, Ali menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan atas temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana dalam kasus tersebut.
"Menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dan kawan-kawan," ujarnya.
Untuk diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
