Pemprov Sumsel akui banyak Perda direvisi

id pemprov sumsel, perda, revisi perda, peraturan daerah, kabiro hukum setda sumsel, ardani

Pemprov Sumsel akui banyak Perda direvisi

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengakui masih banyak peraturan daerah yang bermasalah karena menghambat pembangunan dan investasi sehingga telah dilaksanakan direvisi.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumsel Ardani di Palembang, Rabu mengatakan, memang beberapa waktu lalu pihaknya melaksanakan rapat koordinasi dengan kabupaten dan kota untuk membahas peraturan daerah yang menghambat dan juga tumpang tindih tersebut.

"Hasil rapat koordinasi itu masih ada peraturan daerah yang bermasalah yang tersebar di kabupaten dan kota Sumsel," ujar dia.

Menurut dia, peraturan daerah yang bermasalah antara lain mengenai retribusi pengendalian pembangunan menara telekomunikasi yang rumusnya tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu juga perda retibusi uang leges dan bidang pertambangan mineral batubara.

"Hal ini karena perizinan pertambangan mineral dan batu bara telah dikembalikan ke-Pemerintah Provinsi," ujar dia.

Menurut dia, revisi peraturan daerah itu memang sesuai instruksi Presiden Joko Widodo supaya peraturan yang memberatkan direvisi dan bila perlu dibatalkan.

Karena itu Pemerintah Provinsi Sumsel melaksanakan evaluasi dengan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota membahas permasalahan peraturan daerah tersebut.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Selatan H Mukti Sulaiman mengatakan, semua perda di kabupaten dan kota serta provinsi memang telah dievaluasi karena ada pasal-pasal tertentu ada yang memberatkan.

Memang ada pasal tertentu yang memberatkan misalnya mengenai tower yang selama ini dibebani biaya sekarang tidak lagi, tambah dia. (U005)