Polisi gagalkan peredaran narkoba senilai Rp50 juta

id polisi, Satuan Reserse Narkoba, polresta palembang, narkoba, sabu, pemakai sabu

Polisi gagalkan peredaran narkoba senilai Rp50 juta

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang menggagalkan peredaran sabu-sabu dari Medan senilai Rp50 juta yang merupakan jaringan perdagangan lintas daerah Sumatera.

Kanit VI Sat Res Narkoba Polresta Palembang Ipda Zulkarnain di Palembang, Senin mengatakan peredaran ini menggunakan jasa transportasi bus antar kota antar provinsi (AKAP).

"Dalam operasi ini polisi menemukan sabu-sabu sebanyak dua bungkus dengan berat 50,69 gram dan 5,11 gram yang di simpan di dalam kaleng minuman," kata dia.

Narkoba ini ditemukan polisi di samping rumah rumah kontrakan tersangka Agus Salim (29) di kawasan Jalan Kenanga Kelurahan Sukojadi Kecamatan Sukarami, Sabtu (4/6) sore.

Selain Agus Salim petugas juga menangkap Irsan (30) yakni pembawa sabu-sabu dari Aceh, serta dua orang pria yang saat itu ada di lokasi penggerebekkan yakni, jeri Afrika (30), dan Rizky Kurniawan (34).

Ia menerangkan polisi menangkap para pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah karena seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Berdasarkan pengakuan para tersangka ini diketahui bahwa mereka sudah dua kali melakukan transaksi sabu-sabu dan untuk diedarkan di Palembang," kata dia.

Para tersangka ini dijerat pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2, dan 132 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Tersangka Irsan mengaku jika dirinya hanya ditugasi untuk membawa serbuk haram tersebut dari medan ke Palembang dengan menggunakan bus.

"Saya dari Aceh, dan mengambil sabu-sabu itu dari Amat yang tinggal di Medan. Lalu sabu-sabu tersebut saya antarkan kepada Agus di Palembang. Saya diberikan upah sebesar Rp5 juta," kata Irsan.